
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Sejumlah16 tersangka pengedar narkoba jenis shabu dan 1 pengedar pil ekstasi , diringkus oleh Satuan narkoba Polres Kota Mojokerto, sejumlah 17 tersangka merupakan Hasil ungkap ops tumpas yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
Kapolres Kota Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono menyampaikan, berawal targetnya 3 tersangka jaringan pengedar narkoba dalam lapas, namun dari hasil pengembangan bisa menangkap hingga 17 tersangka, dan mendapat kan barang bukti berupa Sabu 9,38 gram dan ekstasi3 butir,” ungkapnya dalam pers release, Selasa (12/2/2019).
,” Perlu adanya prioritas dari jajaran penegak hukum, sebab para jaringan pengedar bisa menjual barang haram ini dalam lapas, dengan cara sistim ranjau pengedar dihubungi oleh penghuni lapas.
Masih kata Kapolres, dalam penangkapan kali ini ada 2 Residivis dengan kasus yang sama kini tertangkap kembali, bahkan ada tersangka mertua sama anaknya juga tertangkap, ” jelasnya.
Atas perbuatan nya para tersangka dikenakan pasal pemakai maupun pengedar, dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang Narkotika,” Pungkasnya. (wo)






