
Surabaya, Sekilasmedia.com – Team Anti Bandit Reskrim Sektor Sawahan telah ungkap kasus perkara Penganiayaan di Jl. Simo Kwagean No. 75 Surabaya, Pada hari Minggu, Tanggal 24 Maret 2019 jam 19.30 Wib.
Tersangka bernama Sindry Yuliamanda Putra, (27) tahun asal Surabaya, Jl. Samudra 48 Rt. 004 Rw. 005 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.
Pada hari Minggu 24 Maret 2019 pukul 19.30 Bertempat di Jl. Simo kwagean No.75 Surabaya, tersangka Sindry Yuliamanda Putra, melakukan penganiayaan terhadap korban Gusti Prio sembodo, dengan menggunakan Pisau sehingga mengakibatkan luka-luka sayat terhadap wajah dan tangan, “terang Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi, S.H. M.H.
Kronologis Berawal dari LP/ 175/B/III 2019/Polsek sawahan terkait perkara penganiayaan.
Selanjutnya pada hari Selasa, 26 Maret 2019 pukul. 19.00 Tim Anti Bandit Polsek Sawahan melakukan lidik terhadap tersangka Sindry Yuliamanda Putra, alamat data R2 milik tersangka Jl. Dupak Baru gg 2 No 63 Surabaya dan alamat KTP tersangka di Jl. Samudra No 48 Surabaya.
Selanjutnya sekira jam 19.00 Wib Team Anti Bandit mengamankan tersangka di jalan tidar depan apertermen gunawangsa Surabaya.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sawahan 1 buah pisau yang di gunakan aniaya dan surat visum et repertum. (Bairi).





