Kriminal

JAJARAN ANGGOTA POLSEK TEMPURSARI RINGKUS 4 PENGHISAP NARKOTIKA BERJENIS GANJA

×

JAJARAN ANGGOTA POLSEK TEMPURSARI RINGKUS 4 PENGHISAP NARKOTIKA BERJENIS GANJA

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Jajaran Anggota Polsek Tempursari menangkap 4 tersangka penghisap narkotika berjenis ganja, Rabu (13/02/2019).

Ke 4 tersangka tersebut adalah Fendik (21), Rekhy Milky Antonius (29) kedua pelaku warga Dsn. Tempursari , Andika Krisdianto (31) Dsn. Sukorejo Rt.01 Rw.03 Ds. Pundungsari, dan Denta Fida Wardana (26) Dsn. Krajan Ds. Tempursari Kec. Tempursari Kab. Lumajang.

Kapolsek IPTU, Agus Sugiarto S.H. dan AIPTU, Edy Widjanarko beserta jajaran Anggotanya menangkap ke-4 tersangka lantaran tertangkap tangan terbukti atau sengaja menyimpan narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja, yang digunakan atau di hisap secara bergantian(bersama-sama).

BACA JUGA :  Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo

Mereka ditangkap di kawasan tempat wisata pantai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dsn. Karang Menjangan Ds. Bulurejo Kec.Tempursari Kab. Lumajang sekira pukul 14:00 wib.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka telah di temukan barang bukti berupa, ganja kering yang sudah di campur dengan tembakau rokok, yang mana terbungkus selembar potongan kertas minyak dengan berat kotor 4,30g dan satu linting rokok warna putih yang berisikan ganja dengan berat kotor 0,42g.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Asal Surabaya Di Amankan

Selanjutnya ke-4 tersangka beserta barang bukti (barbuk) di amankan dan di bawa ke Sektor Tempursari Polres Lumajang guna proses sidik lebih lanjut.

Dan kini ke-4 tersangka di ancam dengan Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.(Maria).