Kriminal

Mahasiswi Cantik Mencuri di Alfa Mart

×

Mahasiswi Cantik Mencuri di Alfa Mart

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Polisi tak bisa menjerat secara hukum terhadap RN (21) seorang mahasiswi dari perguruan tinggi ternama di Kota Malang yang tertangkap mengutil di Alfamart Tasikmadu, Rabu (13/2/2019) malam lalu.

Sebab pihak Alfamart tidak menuntut pelaku untuk mempertanggung nawabkan perbuatannya. Hal ini ditegaskan oleh Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiono dikonfirmasi Media Kamis siang (14/2/2019).

BACA JUGA :  Buat Makan Dan Judi, Kotak Perhiasan Bos Dicuri

“Karena kerugian pihak toko Rp 150 ribu, sehingga masuk Perma (unsur kerugian minimal Rp 2,5 juta), jadi tak bisa diproses hukum. Pelapor pihak Alfamart juga sudah membuat pernyataan, untuk tidak menuntut pelaku,” Tegasnya Pujiono.

BACA JUGA :  Kini Artis ED Diperiksa Terkait Kasus Investasi Ilegal

“Dan pihak Alfamart mencabut laporannya, karena barang bukti hasil curiannya senilai Rp 150 ribu saja,” tambahnya

Hanya pihak polisi memberikan peringatan terhadap RN agar tak mengulangi lagi dan membuat surat pernyataan, untuk tak mengulangi kejahatannya lagi.(Jupri).