Kriminal

Oknum Guru Kasus Duga’an Pencabulan di buru Polisi

×

Oknum Guru Kasus Duga’an Pencabulan di buru Polisi

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menegaskan akan memproses terlapor kasus pencabulan terhadap anak atau pedofil.

“Apabila memang ada seperti yang dilaporkan oleh korban, kami akan melakukan proses hukum yang berlaku,” tegas Asfuri, Sabtu (9/2/2019).
Polisi juga akan memeriksan semua pihak yang terkait.

Namun sejauh ini, polisi masih baru memeriksa korban yang merupakan murid SDN Kauman 3, Jalan KH Wahid Hasyim Gang II, Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen.
Sebelumnya, Polres Malang Kota menerima aduan dari orangtua murid SDN Kauman 3 perihal dugaan kasus pencabulan, Sabtu (9/2/2019). Diduga pelaku pencabulan adalah oknum guru.

Pantauan awak media korban yang melapor sempat dibawa ke RS Saiful Anwar untuk menjalani visum.
Informasi hasil visum akan memberikan informasi bagaimana pelaku memperlakukan korban.
“Dalam pemeriksaan pelapor seperti apa. Orang-orang yang berkaitan akan kami lakukan pemeriksaan semuanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasub Bag Humas Polres Malang Kota menjelaskan, ada dua orangtua yang datang ke Polres Malang Kota.
Mereka mendampingi seorang anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru olahraga di SDN Kauman 3.
Polres Makota.
menerima aduan telah terjadi pencabulan anak. Kedua orangtua masih dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Polsek Karanggeneng Berhasil Ungkap Atensi Judi online

Sementara masih satu orang yang lapor. Sedangkan pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya.
Polisi akan mengusut dan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.
“Harus ada hukuman sekeras-kerasnya sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Penelusuran di lapangan, ternyata informasi adanya kasus pelecehan seksual di SDN Kauman 3 sudah banyak yang mengetahui. Terutama para orangtua dan walimurid.
Di sisi lain, ada juga informasi bahwa pihak sekolah dan komite melarang orangtua wali untuk melapor atau memperbesar masalah. Alasannya, untuk menjaga nama baik sekolah.

Sejak Awal 2000
Terpisah, M Rosyidi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jodipan menceritakan, pelaku pedofil di SDN Kauman 3 diduga merupakan orang yang sama ketika anaknya masih belajar di SD Jodipan.
Saat itu, Rosyid kerap mendengar adanya perilaku pelecehan seksual terhadap siswa yang dilakukan oleh seorang guru olahraga berinisial I.
“Anak saya yang cerita sendiri ke saya.

Tapi I ini tidak berani mendekati anak saya karena mungkin tahu bapaknya siapa,” ujar Rosyid.
Perilaku pelecehan seksual itu sudah ia dengar sejak sebelum tahun 2003. Berdasarkan keterangan Rosyid, I kerap melakukan sentuhan kepada para muridnya yang perempuan.

BACA JUGA :  Kurang Dari Satu Jam, Polsek Bungah Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

“Tapi saat itu anak-anak tidak berani melapor,” imbuhnya.
Kemudian para wali murid kala itu melakukan protes kepada kepala sekolah. Setelah itu, kepala sekolah memberikan teguran kepada pelaku.
Royid pun menyarankan kepada petugas kepolisian untuk bisa meminta keterangan kepada Mujiono, mantan kepala sekolah SD Jodipan yang saat ini sudah pensiun.

“Harapan saya bisa ditelusuri dan bisa minta keterangan ke mantan Kepala Sekolah pak Mujiono. Paling tidak bisa memberikan keterangan karena saat itu memberikan teguran kepada I,” terangnya.
Teguran itu dilakukan Mujiono atas dorongan wali murid yang resah mendegar adanya tindakan perilaku pelecehan seksual.

“Ada teguran keras dari sekolah saat itu sehingga pelaku pindah sekolah. Bahkan pelaku sempat lari ke Madura,” ungkapnya.
Dari SD Jodipan, I kemudian pindah ke SD Purwodadi. Setelah itu pindah ke SDN Kauman 3. Selama berada di SD Purwodadi ini, Rosyid tidak mendengar adanya tindakan pelecehan oleh I.
Baru di SDN Kauman 3 ini kemudian ia mendengar lagi.
“Pelaku harus dihukum keras. Kalau bisa dipecat. Jangan sekadar dimutasi, itu hanya akan memberi lahan baru bagi dia,” paparnya.(Jupri).