Kriminal

SATRESKOBA POLRES LUMAJANG TANGKAP RESIDIVIS PRIA BERINISIAL “CH”

×

SATRESKOBA POLRES LUMAJANG TANGKAP RESIDIVIS PRIA BERINISIAL “CH”

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Pria tertangkap tangan oleh unit Satreskoba,Pria paruh baya yang berinisial CH (53) warga jln. Ahmad Yani No.217 Rt. 005 Rw. 002 Ds. Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang, Sabtu (16/02/2019) malam.

CH di tangkap di jln. Sunandar Priyo Sudarmo Rt. 001 Rw. 004
Ds. Kutorenon Kec. Sukodono, penjara satu tahun seakan tak memberikan efek jera bagi CH seorang residivis pelanggaran UU Narkotika Golongan l jenis shabu ini.

“Terlapor ini baru keluar penjara tiga bulan lalu dengan kasus yang sama”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskoro, Minggu (17/2/2019).

BACA JUGA :  Transaksi Bom Ikan, Dua Orang Diringkus Polda Jatim

Masih menurutnya, Terlapor tertangkap tangan telah membawa barang bukti (barbuk) serbuk kristal yang diduga kuat adalah Shabu, dengan berat kotor mencapai total 26,19 Gram.

“Barbuk yang berhasil diamankan petugas dengan berat total mencapai 26,19 gram, yang terbagi menjadi puluhan pocket dengan masing-masing berat berfariative”,Tambahnya.

Bukan hanya Barbuk yang diduga Shabu, bahkan petugas juga menyita sebuah timbangan saku digital dan uang rupiah sebesar Rp 400.000 dengan pecahan Rp 50.000 empat lembar dan Rp 100.000 dua lembar yang juga diduga hasil dari penjualan Shabu tersebut.

BACA JUGA :  Curi Cumi Cumi di Perusahaan, Dua Karyawan Pembekuan Ikan Ditangkap

“Selain Shabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, dan uang Rp 400.000”, Terangnya.

Akibat perbuatannya yang dengan sengaja berani melanggar hukum, terlapor dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub. 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman Hukumannya bisa mencapai puluhan tahun dan denda sampai milyaran rupiah”,Pungkasnya. (Maria).