Kriminal

Tipu Karyawan SPA, Polisi Gadungan Diciduk

×

Tipu Karyawan SPA, Polisi Gadungan Diciduk

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Miris, ngaku jadi anggota Polisi Polda Bali, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), pelaku Muhamad Zikri Rifansyah (52) sukses memperdaya korbannya Suyanti (57) karyawan SPA, yang mengajaknya menanamkan saham di Koperasi Polda Bali.

Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. Belakangan diketahui, ternyata pria asal Jakarta Barat tersebut merupakan pedagang nasi campur di Jalan Cokroaminoto no. 206 Ubung
Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/2) mengatakan, aksi penipuan oleh polisi gadungan ini terungkap atas laporan korbannya Suyanti. Dimana, aksi tersebut berawal saat korban berkenalan dengan tersangka ditempat kerjanya di SPA tepatnya di Jalan Danau Tempe, Sanur, pada 2  Februari 2018 silam.

” Saat berkenalan tersangka mengaku bernama Aris Rifansyah, dan sebagai anggota Polda Bali dengan pangkat AKP, ” ujar Kombes Ruddi.

BACA JUGA :  Cerai Dari Istri, Ayah Tega Cabuli Anak kandung Sendiri

Yang mana dalam perkenalan tersebut, tersangka mengajak korban untuk menanamkan modal di Koperasi yang ada di Polda Bali. Korban pun tertarik, apalagi tersangka anggota Polisi, terlebih pelaku meyakini bila korban menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta, maka akan mendapatkan bunga sebesar 10 persen, setelah 3 bulan kemudian.

” Setelah 3 bulan, Suyanti diimingi akan mendapat uang sebesar Rp 6 juta dan sisanya Rp 3 juta, akan diberikan kepada orang dalam koperasi, ” imbuh Kapolresta.

Tidak hanya itu, korban juga ditawari untuk mengikuti lelang barang di Polda Bali, berupa barang-barang elektronik. Bahakn korban percaya dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta, dan dalam lelang tersebut korban tidak pernah menerima barang-barang, karena tersangka berdalih masih harus menunggu.

Pun demikian, korban kembali ditawari lelang sebesar Rp 45 juta, yang diakui dari atasan tersangka. Ironinya, bak terhipnotis, korban pun kembali menyerahkan uangnya sebesar Rp 25 juta kepada tersangka dengan sistem transfer sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Terkutuk..!! Bocah SD Kelas 3 Diperkosa Sampai empat kali.

Setelah menguras habis uang korban, tersangka menghilang dan tidak pernah lagi datang ke spa. Korban curiga karena barang hasil lelang dari Polda Bali tidak pernah datang. Selanjutnya korban nekat mengecek ke Polda Bali.

” Korban mengecek ke Polda Bali dan ternyata tidak ada yang namanya AKP Aris Rifansyah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar, ” terangnya.

Setelah diselidiki, Tim Resmob Polresta Denpasar, akhirnya menciduk tersangka Zikri di daerah Guwangan Gianyar, Selasa 19 Februari 2019, sekira jam 18.00 Wita.

” Dia ini sehari-harinya pedagang nasi campur, ” pungkas Kombes Ruddi.

Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya menjadi polisi gadungan untuk mengelabui korbannya. Sedangkan uang hasil penipuan digunakan untuk dipinjamkan ke teman-temannya agar mendapat bunga.(soni).