Kriminal

Wakapolsek Wonocolo Hadiri Mediasi Sengketa Tanah di Margorejo

×

Wakapolsek Wonocolo Hadiri Mediasi Sengketa Tanah di Margorejo

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 11 orang, yakni Doni, Meylinda warga Margorejo Aspol nomor 4 Surabaya, Hadi, Suharjanto yang didampingi oleh pengacara dari Sahlang Partner.

Bertempat di ruang Camat Wonocolo Jl Jemursari, Surabaya telah berlangsung rapat koordinasi membahas Lahan di Jl Margorejo nomor 4, Surabaya,

Turut serta dihadiri dan di mediasi oleh Dr Denny Christupel Tupamahu, Camat Wonocolo; AKP H. Abdul Karim Rengur Wakapolsek Wonocolo, Kapten Kamzah B. Murtono Wadanramil 0832/07 Wonocolo didampingi anggota Koramil Serda Sudopo, serta Noervita Amin Lurah Margorejo Surabaya. Rabu (20/02/2019).

BACA JUGA :  Seorang Mahasiswa STIE Widya Gama Lumajang Jadi Salah Satu Korban Kejahatan Q-net

Rapat koordinasi tersebut membahas soal pengosongan tanah dan bangunan yang ditempati oleh warga Margorejo nomor  4 Surabaya. Pengosongan tanah dan bangunan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9 tertanggal 01 Pebruari 2002.

Warga mengklaim bahwasanya menempati tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Surat Ijin menempati Asrama POLRI Jl. Margorejo Sekolahan Surabaya No. Pol : IJ/11/V/1988/Resta, Tertanggal 30 Mei 1988.

BACA JUGA :  12 Pemuda Konvoi Sambil Bawa Sajam Diamankan Polisi

Sehingga permasalahan tersebut masuk dalam ranah hukum / somasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Hasil dari rapat koordinasi tersebut yakni warga mengharapkan adanya fasilitas dengan instansi terkait guna pembahasan tanah yang ditempati warga di Jl Margorejo nomor 4 Surabaya.

Warga keberatan untuk mengosongkan tanah dan bangunannya dengan penggantian hanya berupa Rusunawa. Rapat koordinasi membahas Lahan yang bertempat di Jl Margorejo nomor  4 Surabaya berjalan dalam keadaan aman lancar tertib terkendali dan kondusif. ( Eko ).