Kriminal

4 PELAKU PERAMPOKAN COUNTER “RAMA CELL” PASIRIAN DIRINGKUS POLISI

×

4 PELAKU PERAMPOKAN COUNTER “RAMA CELL” PASIRIAN DIRINGKUS POLISI

Sebarkan artikel ini
Foto para tersangka
Foto para tersangka

Lumajang, Sekilasmedia.com – Tindak Pidana perampokan dengan korban toko Counter Hp, “RAMA CELL”di Dusun.Kedung pakis, Desa. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang pada, jum’at 22/2/19 lalu.Terjadi sekitar pukul, 06.00 Wib. dan kini para pelaku berhasil ditangkap Anggota team Cobra Polres Lumajang,Rabu (14/03/2019)

Diketahui korban atas nama Erwan Redi Susilo(33) warga Dsn. Sentono, Desa. Krai, Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang. Telah melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pasirian dengan membawa 23 buah Hp dari berbagai macam merk dosbook Hp yang telah dicecer oleh para Pelaku.

Dari barang bukti yang dibawa Korban itulah yang menjadi pegangan Anggota Team Cobra, guna melacak jejak para tersangka, lidik demi lidik hasil dari kejelian dan kecerdikan Team Cobra, akhirnya bisa mengungkap dan meringkus 4 dari pelaku perampokan tersebut.

Pelaku (Joko Susilo) berhasil diamankan pada, Selasa(12/03/2019) sekira pukul 22. 00 Wib.ditempat pemancingan Kelurahan Kranjingan, Kec. Sumbersari, Jember. dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa Hp dan Laptop juga sebuah tas.

Menurut pengakuan Joko mendapat Hp tersebut dari Adiknya, yakni Tersangka Wahyudi Riskiyanto. yang akhirnya Team Cobra melakukan pengejaran terhadap Tersangka lainya, kemudian pada hari Rabu 13 Maret 2019 pukul 01.58 Wib Team Cobra berhasil menagkap Tersangka Wahyudi Riskiyanto, di Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Menggelar Rekontruksi Pasangan Yang Memasukkan Bayi Dalam Jok Motor.

Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka Wahyudi Riskiyanto melakukan perlawanan, sehingga Team Cobra harus memberikan tindakan tegas dengan cara luncurkan timah panas kearah kakinya.

Dari hasil introgasi Tersangka Wahyudi Riskiyanto, telah mengakui bahwa dirinya melakukan Tindak pidana Curat bersama rekannya yang bernama, Usman Suwandana, dan Jordan dalam melakukan aksinya membobol sebuah Toko Counter Hp ” Rama Cell” pada taman Pasirian.

Anggota Team Cobra Polres Lumajang, kemudian Berhasil menangkap Tersangka Usman Suwandana, di rumahnya Dusun. Gaplek, Desa. Pasirian, Kab. Lumajang sekitar pukul, 04.00 Wib.Kemudian Team Cobra melakukan pengejaran terhadap pelaku Jordan, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah.
Selanjutnya pukul 04.30 Wib, Team Cobra berhasil menangkap pelaku (Riskiwahyu) dirumahnya.

Dan kini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lumajang guna proses lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
(23) Hp berbagai Merk (10) kepala charger
(6) buah Batery HP. (4) buah Sperpat HP.(7)
buah pengaman Hp. (6) buah Doshbook hp
(1)buah Laptop Merk Lenovo Warna hitam.
(1) buah tas merk Consina tipe escrot (1)
Unit Sepeda motor Yamaha Vega R thn 2004 Warna Biru putih, Nopol : L- 2970-DB
74. buah kartu perdana dan voucher kartu dari berbagai merk.

BACA JUGA :  Satreskoba Polresta Probolinggo Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Okerbaya

Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., menerangkan, “Alhamdullah kami berhasil
mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana perampokan, yang terjadi pada, tanggal 22 Pebruari 2019 lalu, komplotan perampok ini berhasil menjarah sebagian besar isi Counter dan pelaku membawa kabur barang-barang tersebut.

“Namun karena kesigapan Team Cobra dalam upaya pengungkapan tindak pidanan tersebut, sebagian besar barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka besarta pelakunya, meski ada satu tersangka lagi yang berhasil lolos.
Tapi kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu pelaku tersebut,” tegas Arsal.

Katim Cobra AKP. Hasran menegaskan bahwa. “Kami sudah mengantongi data dari pelaku yang berhasil lolos, dan cepat atau lambat pasti akan kami tangkap, oleh karena itu saya harapkan pelaku segera menyerahkandiri dengan cara baik-baik, daripada nanti harus menanggung akibat dari ganasnya patukan sang Cobra,” Tegasnya.

Dan kini para tersangka terancam dengan Pasal, 365 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan,” (Shelor).