
Malang, Sekilasmedia.com – Peredaran barang Haram narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Malang, masih saja ditemui Unit Reskrim Polsek Kepanjen. Menangkap Rantaian Konplotan Pelaku Pengedar sekaligus pemakai, asal Kec. Sumberpucung, Kabupaten Malang ini, diamankan satu persatu yang memiliki modus menjual dengan cara memakai bersama konsumen dengan harga bervariasi yang ditawarkan.
Mereka adalah Yuli Siswanto (36 th), Sugeng Kariono (38 th) dan Yuan Putra Sadewo (19 th), semuanya warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Selama ini, mereka menjadi pengedar berantai. Dimana salahsatu pengedar kehabisan barang, maka akan mengambil dari pelaku satunya untuk memenuhi kebutuhan pemesan yang banyak tersebut.
Mereka sekali membeli dari sang bandar seberat setengah gram, untuk kemudian dijadikan paket hemat dengan harga kisaran 100, 150 ribu hingga ada yang memesan hingga Rp 800 ribu per poketnya.
Disamping mengedarkan, mereka juga ikut pemakai dengan motif pesta bersama konsumen, dengan menyepakati harga sesuai kantong pemesannya. Disamping keuntungan hasil penjualan, juga menikmati pesta sabu bersama.
Menurut Iptu Supriyadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen, bahwa penangkapan para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini, merupakan perantaian dan menjual narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku pengedar narkoba ini dijerat dengan pasal 112 juncto 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancamannya hingga 12 tahun kurungan penjara. (Joef).





