
Surabaya, Sekilasmedia.com – Anggota Reskrim Polsek Tandes, yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di dalam rumah keduanya, sering digunakan untuk pesta sabu. Berdasar hal itu, anggota Reskrim Polsek Tandes melakukan menyelidikan, dan melakukan penggrebekan setelah dinyatakan pasti.
Kakak beradik ini kompak dalam segala hal meski itu melanggar hukum. Keduanya kerap mengurung diri dalam kamar ternyata mengkonsumsi Narkotika.
Bersaudara itu, Ricky Noviyanto (31) dan Sendy Okviyanto (20) keduanya warga Jalan Pacar Kembang Gg. 06, Surabaya. Mereka ditangkap oleh Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya pada, Rabu 13 Maret 2019 pukul 06.30 WIB.
Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut menemukan beberapa poket sabu dan alat pendukung lainnya.
Meraka diduga kerapkali menggunakan kamarnya untuk menghisap sabu,” sebut Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes, Sabtu (16/3/2019).
Dugaan petugas jika keduanya kerapkali nyabu, dibuktikan dengan temuan berupa satu set alat hisap / Bong, dan 3 (tiga) poket sabu.
Tiga poket sabu itu masing-masing seberat 0,40, 0,41, 0,46 gram. Dalam keterangannya, barang yang ditemukan tersebut diakui milik kedua tersangka.
Untuk menikmati sabu dalam poket hemat itu keduanya patungan hingga terkumpul Rp. 350.000. Selanjutnya kedua tersangka lebih dulu dibawa ke klinik Rajawali untuk test urine dan hasilnya Positif (+).
Akhirnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polsek Tandes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Eko ).





