Kriminal

Penganiaya Jukir Kampung Warna Warni, Akhirnya 2 Tahun di Penjara

×

Penganiaya Jukir Kampung Warna Warni, Akhirnya 2 Tahun di Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku penganiaya jukir kampung warna warni
Foto pelaku penganiaya jukir kampung warna warni

Malang, Sekilasmedia.com – Tindakan penganiyaan Trio Ad 1 Jodipan terhadap MR (21 th)warga Jl Ir H Juanda , ternyata salah sasaran dan mengakibatkan pelaku harus mendekam dipenjara selama dua tahun.

Pasalnya, pelaku merasa emosi ketika saudaranya sedang mengantar surat ke Kampung Warna Warni Jodipan Malang sempat ditegur/dipukuli oleh salah satu warga setempat. Alhasil adiknya melaporkan kejadian pemukulan pada saudaranya (pelaku).

Anehnya, palaku langsung merespon dan tanpa berpikir panjang bertindak untuk membalas atas pemukulan terhadap saudaranya tersebut, dengan mencaritahu siapa pelaku pemukulan saudaranya, Trio Adi (pelaku) langsung bergegas ke kampung Warna Warni Jodipan untuk membalas dendam.

BACA JUGA :  Guru Ngaji di Mojoanyar Ditangkap Terkait Pencabulan Terhadap 4 Anak di Kampung Halaman

Saat tiba di Kampung Warna Warni Jodipan, Trio Adi (pelaku) langsung memukul korban di bagian belakang kepalanya menggunakan batu tanpa harus menanyakan atau memastikan siapa orang yang memukul saudaranya, setelah itu si pelaku melarikan diri.

Tidak diterima atas pemukulan pelaku terhadap dirinya, korban langsung melapor ke pihak kepolisian bahwa dirinya telah dianiaya oleh orang yang tidak dikenal, kejadian ini juga sempat terekam CCTV. pada (12/2/19) pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA :  Sepekan Berlalu, Pembunuh dan Pembuang Jasad Bayi ke Tong Sampah Dibekuk

“Kondisi korban memang terdapat beberapa luka dan memar di bagian belakang kepalanya, tapi kondisi korban masih bisa diwawancarai oleh pihak kami saat pelaporan dan membawa barang bukti berupa batu,”tegasnya.

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut saat dirumah temannya di Jl Muharto gang VIII Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang. pada hari Selasa (5/3/2019).

Pelaku dikenakan pasal 351 KU HP dengan ancaman dua tahun penjara. Diketahui sebelumnya pelaku sempat dikenakan kasus Residivis kasus 2017 lalu.(Joef).