
Malang, Sekilasmedia.com – Sungguh tragis nasib Samsul Arifin (35) tahun, warga Dusun Busu Slamparejo Jabung, hanya hitungan menit, Sepeda Motor Honda Vario miliknya raib di gondol Maling.
Kejadiannya yang teramat singkat sekali hanya sekitar maximal 10 menit di parkir, Sepeda motor vario Nopol N-4936-AAK milik korban sudah lenyap di gondol Maling Sabtu (16/3/2019).
“maximal 10 menit saya parkir, uda rib, hanya di tinggal masuk rumah,” terangnya.
Atas kejadian ini Korban langsung cepat melapor ke Polsek Jabung. Mendapatkan laporan petugas langsung meluncur kelokasi, melakukan olah TKP yang di lanjut penyelidikan.
Hasil dari olah TKP dan penyelidikan itulah polisi mendapat titik terang sehingga duga’an kuat petugas mengarah pada Muhamad Safi’i (20) tahun (terduga) warga Dusun Busu, Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung.
Akhirnya duga’an petugas terjawab, pada hari Kamis 14/3/2019 sekitar jam 09.00 wib. Unit Reskrim Polsek Jabung Mendatangi rumah nenek Pelaku (Safi’i) untuk mengamankan barang bukti sepeda motor vario milik korban. Sekitar Dua atau tiga jam kemudian, Polsek Jabung menggerebek pelaku di jalan Kawi Jabung.
“Penangkapan tersangka tidak Sulit, karena tidak ada perlawanan. justru pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kapolsek. Jabung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Joef).





