
Surabaya, Sekilasmedia.com – Iptu Didik Ariawan mengungkapkan, dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 ( dua ) butir pil extacy (ineks) warna merah muda/pink dalam plastik, yang dibuang oleh tersangka dibawa sofa. Selasa (19/03/2019).
Seorang kepala desa asal Bangkalan Madura, diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, pada hari Sabtu (16/03) di dalam room sebuah tempat hiburan malam.
Pria paruh baya tersebut diamankan bersama teman-teman wanita di Karaoke D’Pasar Jalan Kusuma Bangsa No. 86-B Surabaya.
Kami tangkap tersangka bernama Abd Rahem bin Muhammad Saleh (60 tahun), asal Dsn. Pocong, Ds. Campor, Kec. Geger, Kab Bangkalan,” ujar Kanit Reskrim Iptu Didik Ariawan,
Sementara untuk teman wanitanya bernama Yolanda Oktavilia, umur (25 tahun), warga Simo Pomahan Baru Barat Sby, Wulandari (26 tahun), warga Dupak Bangunsari Sby, dan Mitha Kusuma W (21 tahun), warga Bulak Banteng Lor Sby ditetapkan sebagai Saksi.
Setelah kami introgasi, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Arman (DPO) sebanyak 3 (tiga) butir @ Rp 400.000 seharga Rp 1.200.000,- dan sudah dikonsumsi 1 butir,” terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polsek Tambaksari, dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Eko ).





