
Lumajang, Sekilasmedia.com – Anggota Jajaran Polres Lumajang dari Team Cobra berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kambing diKampung Satonggak Desa. Sketreng Kec. Kapongan Kabupaten. Situbondo, Pelaku dengan nama Wahyu Sholeh (37) warga Dusun. Klopo Sawit Desa.Bodang Kec.Padang Kab. Lumajang, Rabu (14/03/2019).
Kejadian ini terjadi pada Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka mencuri 4 ekor kambing dengan cara membuka pintu pagar pada kandang menggunakan gunting, lalu satu persatu diamankan kambing tersebut oleh pelaku, namun karena kambing terus berbunyi membuat sang pemilik kambing bangun, yakni Samsul Arifin (29) warga Desa. Sketreng Kec. Kapongan Kab. Situbondo.
Kemudian Samsul Arifin, merasa curiga dan keluar rumah untuk memeriksa kandang kambingnya. Ternyata benar ada seseorang yang berusaha mencuri kambingnya, dan sontak saja korban langsung menghampiri Tersangka dengan maksud mengajak berduel, namun pelaku langsung saja lari tunggang langgang meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan meninggalkan kambing jarahanya beserta kendaraan milik pelaku di TKP begitu saja.
Melalui proses Lidik dan info dari Sat Reskrim Polres Situbondo, bahwa Tersangka berdomisili di Lumajang maka Team Kobra memburu pelaku dan berhasil menangkap Pelaku,Tanpa ada perlawanan pelaku mengakui perbuatannya yang pada akhirnya Tersangka digiring ke Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., membenarkan bahwa, Anggota dari Team Cobra telah mengamankan seorang pelaku Pencurian hewan.
“Team Cobra berhasil menangkap pelaku pencurian hewan (curwan) di Situbondo. Meski tidak melakukan tindak Kriminalitas di Lumajang, namun hal tersebut tetap lah salah. Kenapa tidak mencoba menggait rejeki yang halal saja, di Lumajang banyak sekali potensi-potensi yang dapat masih bisa menghasilkan rupiah, kenapa harus melakukan tindak kriminalitas, sedangkan pekerjaan lain yang menghasilkan uang yang halal banyak tersedia,” terang Arsal.
Untuk selanjutnya Tersangka diserahkan kepada SatReskrim Polres Situbondo guna menyidikan lebih lanjut mempertanggung
Jawabkan dari perbuatan pelaku, dengan menjalani masa hukuman di Kabupaten Situbondo,” (Shelor).





