Kriminal

Unit Reskrim Polsek Krembangan, Berhasil Meringkus seorang Pelaku tindak Pidana pencurian sepeda motor (Curanmor)

×

Unit Reskrim Polsek Krembangan, Berhasil Meringkus seorang Pelaku tindak Pidana pencurian sepeda motor (Curanmor)

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com –  Kapolsek Krembangan kompol Esti Setija Oetami mengtakan, dari penangkapan tersangka, anggota sataun reserse kriminal Polsek Krembanggan yang sudah terlebih dahulu mengantongi ciri – ciri pelaku dari para saksi di (TKP) tempat kejadian perkara yang sebelum kejadian pencurian itu terlihat seseorang yang mondar mandir.”kata Esti pada, kamis (28/02/2019)

Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Meringkus seorang Pelaku tindak Pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Masjid Al Azhar yang dijalan. Dupak Bandarejo no. 25 Kel. Dupak, Krembangan. Surabaya, Senin. 18 Pebruari 2019,

BACA JUGA :  Buron Seminggu, Sat Reskrim Polres Kendal Bekuk Pelaku Penusukan Mantan Istri

pria bernama. Dikki Ali Vanessa,(36) th. asal Tambak Asri Kemuning Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan Surabaya itu ditangkap di Jalan Tambak Asri Morokrembangan Surabaya.

Dari kejadian itu,”Diungkapkannya. petugas kemudian melakukan penyidikan dan memonitor keberadaan pelaku, setelah di Tambak Asri Kel. Moro Krembangan. petugas lalu menyanggong dan melakukan penggeledahan pada tersangka,

setelah penggeledahan itu polisi menemukan kunci T yang berada padanya, kemudian tersangka diamankan kepolsek krembangan guna proses penyidikan.” jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan, Tersangka BO Diamankan Kurang dari 24 Jam

dihadapan penyidik,”Dikatakannya, tersangka mengakui bahwa dirinya itu yang melakukan pncurin didepan Masjid Al Azhar yang dijalan. Dupak Bandarejo no. 25 Kel. Dupak, Krembangan. Surabaya,”akunya, Dikki

adapun barang bukti,”Ditambahkannya. polisi menyita batang bukti berupa.1.buah Gerinda, 2. buah mata Gerinda, 1. buah mata Obeng yg di Lancipkan dan 1.buah Kunci Pas Ukuran 10 milik pelaku turut diamakannya.

atas yang dilakukannya. pelaku ini di jebloskan kedalam penjera Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( Eko ).