Kriminal

Pasutri Kurir Sabhu Digelandang Polresta Denpasar

×

Pasutri Kurir Sabhu Digelandang Polresta Denpasar

Sebarkan artikel ini
Foto pasutri kurir sabhu digiring polisi
Foto pasutri kurir sabhu digiring polisi

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di beckup CTOC Polda Bali, mencokok pelaku pengelundupan narkoba oleh pasutri, Setyawan (22) dan Septiyana (25), asal Yogyakarta, Selasa (9/4).

Keduanya dibekuk polisi di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan (Densel), dengan barang bukti 732,10 gram sabu-sabu (SS), yang diakui mendapatkan kiriman 1 kilogram SS dan sebagian sudah terjual.

Kapolreta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (15/4) mengatakan, pelaku pasutri ini merupakan jaringan narkotika antar provinsi Yogya-Bali.

” Saya sampaikan kepada pengedar atau bandar dari luar Bali. Kalau kalian sampai berani masuk ke Bali akan saya tindak tegas. Saya akan tembak mati kalian jika berani menyelundupkan narkoba ke Bali, ” tegas Kapolresta.

BACA JUGA :  Bermodal Aplikasi, Tipu 200 Korban Berkedok Umroh Fiktif dan Investasi Bodong

Terkait pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat, ada kurir narkoba baru tiba dari Jawa. Selanjutnya tim dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Putu Budi Artama melakukan penyelidikan di TKP. Dan Selasa (9/4) pukul 20.00 Wita, saat petugas melihat pelaku melintas langsung ditangkap di wilayah Gelogor Carik.

” Penggeledahan terhadap tersangka, berhasil menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri. Yang mana paket tersebut siap ditempel, ” terangnya.

Atas penemuan itu petugas membawa pelaku ke tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari Pengipian, Kuta, Badung. Di sini polisi kembali menernukan barang bukti 29 paket SS siap untuk ditempel. Yang kesemua paket narkoba itu disembunyikan di dalam brankas.

BACA JUGA :  Kakak beradik Ini Mengurung Diri Dalam Kamar Ternyata Mengkonsumsi Narkotika

” Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang dipanggil Aristanto yang berada di lembaga pemasyarakatan di Jawa, ” ujar Kombes Ruddi.

Saat diintrogasi pelaku mengaku sudah dua kali mengambil paket SS. Dimana iriman pertama sebanyak 200 gram dan yang kedua sebanyak 732,10 gram. Bahkan, pelaku mengaku sudah 55 kali menempel SS selama 1 bulan, dengan upah sekali tempel Rp 50 ribu.

” Tersangka sudah satu bulan menjadi kurir dengan alasan karena faktor ekonomi, ” pungkas Kapolresta.(soni).