Kriminal

SATU PENGEDAR, SUSUL 3 PRIA PELAKU PESTA SHABU KE MAPOLRES LUMAJANGO

×

SATU PENGEDAR, SUSUL 3 PRIA PELAKU PESTA SHABU KE MAPOLRES LUMAJANGO

Sebarkan artikel ini
foto pelaku
foto pelaku

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Selang Beberapa hari dari penangkapan ke-tiga tersangka budak Shabu yang sedang asyk pesta dirumahnya, kali ini Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, lakukan penggerebekan pada salah satu rumah. Ternyata tak sia-sia Anggota team Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang dalam aksinya tersebut, pasalnya ia telah berhasil meringkus seorang pengedarnya,(28/04/2019).

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pengembangan Pengedar shabu atas nama Moch Saehuri (40) Tahun ditangkap dirumahnya di Dusun. Karang Sukup Desa. Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang pada Tanggal (27/04/2019) sekira pukul, 01.00 Wib.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dalam jual beli Shabu kepada Tersangka Nur Hasan (31) yakni warga kecamatan Kunir.

Saat dilakukan penggrebekan Petugas menemukan barang bukti Shabu seberat 0,48 Gram didalam rumah Tersangka Saehuri. Kini tersangka dan berikut Barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang, oleh Anggota team Satresnarkoba Polres Lumajang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Batang berhasil Ungkap Penggelapan Dan Penipuan Mobil

Kapolres Lumajang,AKBP. DR.Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH. Pihaknya menerangkan bahwa,

“Tersangka Saehuri merupakan pengembangan dari pengungkapan 3 pelaku yang pesta shabu. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya akan kejar pengedar diatasnya dan jaringannya. Saya tidak mau Lumajang menjadi basis penjualan Narkoba. Saya perintahkan kasat Narkoba untuk sikat habis Narkoba di Lumajang ” terang Arsal.

“saya himbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami, apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Jangan biarkan wilayah anda menjadi basis peredaran narkoba, karena cepat atau lambat pasti akan berdampak kepada kawan anda, atau saudara anda, atau mungkin anak atau cucu anda terdampak narkoba.

Sebelum itu semua terjadi, laporkan kepada kami, biar kami yang bekerja untuk menangkap pelakunya. pelapor akan saya rahasiakan identitasnya. saya sudah membuat facebook group sahabat kapolres Lumajang, sebagai media interaksi langsung antara masyarakat dan Kapolres.

Saya tunggu partisipasi anda untuk melaporkan. Pelaku kriminal apapun laporkan kepada kami, silahkan laporkan melalui facebook group sahabat kapolres lumajang” ujar Arsal kembali dengan geram.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pencuri Sapi Ternak Dibekuk Polisi

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan “Alhamdulillah kami juga berhasil menangkap pengedar Shabu tersebut berkat hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus ungkap kasus-kasus narkoba lainnya untuk membuat Kabupaten Lumajang bebas dari peredaran Narkoba. Instruksi Kapolres untuk sikat habis narkoba akan saya tindaklanjuti” pungkas Priyo.

Barang Bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut antara lain : 1 (satu) buah potongan plastik bening ukuran kecil. dan 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yg berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat @. 0,12 gram. serta 1 (satu) buah jaket warna hitam.Kemudian 1 (satu) buah HP merk Brandcode warna hitam kombinasi silver beserta Simcard 082245850634.dengan Uang sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp.100.000,-

Tersangka Saehuri melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan.(Shelor).