
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Aktifitas penambangan tanah uruk yang diduga kuat illegal alias bodong kini ada di Dusun Dlanggu Desa Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, aktifitas penambangan sudah hampir sepekan berlangsung namun belum ada penertiban dari pihak yang berwenang.
Dari keterangan sumber yang dapat dipercaya bahwa lahan yang digali tersebut adalah milik Edy asal pohkecik, sedangkan pelaksana lapangan dipegang oleh oknum wartawan yang bernama Tawi,” jelasnya.
Ketika ditanya apa benar Tawi adalah saudara Edy,” bukan, Tawi adalah Tim yang bertugas pengawas lapangan, ” beber Sumber. Minggu (18/5/2019).
Saat dikonfirmasi sekilasmedia. Com Tawi mengaku bahwa tanah pertanian yang ditambang ini adalah milik saudaranya, Tawi juga membenarkan bila ia ikut berkecimpung didalamnya,” katanya.
Ini terbukti saat awak media turun lokasi malah Tawi sempat foto wartawan dan aktifis lingkungan ketika berada dilokasi tambang, tak tahu apa maksudnya.
Sementara aktifis lingkungan PL 10 Nop Hadi Subeno menyayangkan adanya kegiatan tambang di Desa dlanggu tersebut, pasalnya tanah tersebut adalah tanah pertanian, ketika dikeruk tanah disekitarnya pasti mengalami longsor, “ujarnya.
,” Saya menduga kegiatan ini bodong alias tak ada ijin, dalam waktu dekat pasti akan segera saya laporkan ke pihak yang berwenang,”tutupnya. (wo)





