Kriminal

Komplotan Spesialis Bobol Toko Diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar

×

Komplotan Spesialis Bobol Toko Diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar

Sebarkan artikel ini
Foto Para Pelaku Komplotan Pembobol Toko Publik saat diglendeng ke Ruang Pers Rellease
Foto Para Pelaku Komplotan Pembobol Toko Publik saat diglendeng ke Ruang Pers Rillease

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Enam pelaku jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobol toko di wilayah Denpasar dan Badung berhasil diringkus Unit I Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Dua tersangka merupakan Residivis dalam kasus Narkoba dan curat, yakni Heri Yanto (39) asal jakarta dan Gede Loka W (45) asal Jembrana. Empat tersangka lainya, yaitu Selamet R alias Mamek (33) asal Purbalingga, Anas F (33) asal Banyuwangi, Moh. Patluhum Jali alias Pongek (21) dan Sutirsno alias Ngapak (30) asal Purwokerto.

Melalui prees conference Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Waka Polresta AKBP Benny Pranomo, Rabu (8/5) mengatakan, aksi keenam tersangka ini, selain kerap menyasar toko barang elektonik Laptop dan Handpone, juga mencuri barang-barang di lokasi proyek bangunan.

” Dari pengakuan tersangka, ada 8 TKP diwilayah Denpasar dan Badung yang sudah mereka satroni, ” ujar Kombes Ruddi.

BACA JUGA :  Mengkonsumsi Sabu-Sabu, Dua Pria Ini Ditangkap Polsek Genteng

Dijelaskan, sebelumnya komplotan ini beraksi di lokasi proyek bangunan Hotel Aston Gatsu pada Nopember 2018 lalu, di sana mereka menggasak gulungan kabel. Kemudian di proyek pasar Badung dan proyek di kawasan Nusa Dua, di tempat ini mencuri panel listrik dan kran. Sedangakan untuk toko elektronik mereka menyasar toko Celluler Galaxi Denpasar, Valentine Celluler, Counter HP di daerah Dalung.

Untuk daerah Mengwi, tepatnya pada Jumat (29/4) lalu, tersangka kembali beraksi, kali ini toko Speed Up Computer di Jalan Keboiwa Utara menjadi sasaram, dan berhasil membawa kabur laptop, Hp, printer serta aksesoris lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp.40 juta.

” Tersangka ini ada yang kami tangkap di Denpasar dan jakarta. Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang tersebut di Jakarta, ” tegas Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut, jaringan pelaku curat ini merupakan satu komplotan, yang melakukan aksinya malam hari yang terbagi lebih dari dua orang. Tidak hanya itu, dalam aksinya komplotan memotong gembok Rolling Door juga mencongkel menggunakan gunting besi dan Linggis. Usai mendapatkan barang hasil curian, para tersangka mengepak kemudian dikirim melalui jasa pengiriman bus kepada pemesan yang berada di Jakarta.

BACA JUGA :  Polres Bangli Ringkus Spesialis Pembobol Toko

Penangkapan keenam pelaku, berawal dari keterangan tersangka Gede Loka yang diamankan 24 April 2019 di daerah Keboiwa, Padangsambian Kaja, mengaku melakukan pencurian bersama dengan Heri dan Mail yang tinggal di Banyumas jawa tengah. Kemudian tim Resmob melakuka pengejaran dan menangkapnya, hingga ke tersangka Heri yanto.

” Saat dilakukan pengejaran pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kami berikan tindakan tegas (tembak), ” tutup perwira melati tiga dipundak.

Terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.(soni).