
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) memimpin kegiatan konferensi pers keberhasilan ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Kota Mojokerto,Jum’at (12/4/2019).
Kegiatan kali ini didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, SH Kasubaghumas Iptu Sukatmanto dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat, SH.
Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH mengatakan bahwa tersangka berinisial DS, laki-laki, (18) asal Kab.Mojokerto bersama tersangka BD, laki-laki, (24) asal Kab.Mojokerto , tepatnya hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Kos-kosan di Dusun/Desa Mlirip Kec.Jetis Kab.Mojokerto telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama masing-masing dengan inisial CCA, umur 13 tahun, alamat Kota Mojokerto dan PW, umur 13 tahun, alamat Kab.Mojokerto usai pesta minuman keras,” jelasnya.
Selanjutnya kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati putrinya tidak pulang sekolah selama 3 hari, dan setelah melapor ke Polres Mojokerto Kota lalu dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personil Satreskrim di lapangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka dan kedua korban di kos-kosan tersebut,”ungkapnya.
Barang bukti yang didapat dari tersangka berupa pakaian dalam korban dan botol minuman keras, dan diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun penjara,”pungkasnya .(wo)





