Kriminal

Polisi Amankan Penjual Satwa Dilindungi Yang Gunakan Akun Facebook

×

Polisi Amankan Penjual Satwa Dilindungi Yang Gunakan Akun Facebook

Sebarkan artikel ini
foto Tim Unit IV Reskrim Polresta Denpasar, gerebek kediaman pejual satwa dilindungi
foto Tim Unit IV Reskrim Polresta Denpasar, gerebek kediaman pejual satwa dilindungi

Denpasar, Sekilasmedia.com – Jajaran Polresta Denpasar, melalui Unit IV Sat Reskrim berhasil mengunkap pelaku penjual satwa dilindungi melalui jejaring sosial (facebook) di Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Selasa (28/5) lalu.

Pelakunya berinisial KGW (23) ditangkap bersama bukti satwa burung elang jenis ular bido. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 Jo. Padal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tetang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BACA JUGA :  Penjual jamu terancam 15 tahun penjara

Seizin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddy Setiawan, Kasat Reskirm Kompol I Wayan Arta Ariawan, didampingi Kanit IV Iptu M.Reza Pranata, Rabu (12/6) membenarkan dan penangkapan tersangka KGW berawal dari postingan di media sosial, yang menawarkan satu ekor burung elang, termasuk dalam satwa dilindungi.

” Setelah kita lakukan penelusuran di akun facebook, diketahui pemiliknya KGW, yang tinggal di jalan Nusa Indah Denpasar dan saat ditemukan burung elang tersebut terikat di halaman tengah rumah pelaku, ” papar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  ANGGOTA SKD BORENG, BEKUK SATU PELAKU KOMPLOTAN CURANMOR ASAL JEMBER

Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui bahwa burung elang tersebut miliknya dan baru berumur 1 tahun tanpa dilengkapi surat ijin. Dirinya mendapat satwa itu dengan cara membeli online seharga Rp 1,5 juta. Karena butuh uang, hewan satwa dilindungi itu kembali dijual cara online.

” Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di Badan KSDA Prov Bali, ” tandas Kompol Arta.(soni)