
Blitar, Sekilasmedia.com – Sutrisno alias Gepeng (40) warga Dsn. Mandingasem Ds. Gandusari Kabupaten Blitar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku diringkus petugas lantaran membuat bahan peledak atau petasan.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan pelaku diamankan anggota Sat Intelkam Polres Blitar pada saat membuat bahan peledak/petasan di dalam rumahnya, Senin (03/06) sekitar jam 16.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan bukti berupa 0,5 kg bubuk mercon, 1 kg belerang, 1 buah timbangan, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000.
“Pada saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku,” ungkap Burhanuddin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (04/06).
Iptu M Burhanuddin menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa yang bersangkutan membuat atau meracik bahan-bahan tersebut dengan potasium yang dibeli pelaku dari seseorang untuk menjadi bubuk petasan.
“Pelaku sudah menghasilkan racikan bubuk petasan sebanyak 4 kg dan sudah terjual kepada orang lain,” bebernya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana, barang siapa membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimakaud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
kini pelaku ditahan di Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut. (rd)










