
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, mengaku akan menindak tegas terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga illegal di Dusun Masjid, Rt 08 Rw 02, Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (2/7/19) siang. “Kami akan segera mengkroscek ke lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Kalau benar, kami akan menindak tegas, tidak pandang-bulu,” tegasnya.
Pernyataan tegas Kasat Reskrim Polres Probolinggo ini sebagai perwujudan dari pengaduan masyarakat (dumas) yang dilakukan LSM AMPP beberapa waktu lalu. Dimana lembaga swadaya masyarakat yang dikomandoi Lutfi Hamid ini menduga telah terjadi kegiatan pertambangan (pasir dan batu) tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perizinan lainnya.
“Kami menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian. Ijin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan merujuk pada Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi yang berwenang baik berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijjin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dan itu diduga tidak ada pada kegiatan Pertambangan yang terletak di Desa Alasnyiur,” ujar Lutfi Hamid, yang saat itu berada di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Probolinggo.
Ia pun berharap, pihak kepolisian betul-betul serius dalam menangani kasus pertambangan yang diadukan lembaganya. “Kami akan terus mengawal proses hukum pertambangan ini sampai tuntas. Sebab kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di negara ini,” pungkasnya.(Mul)











