Daerah

Wabup Akan Tindak Lanjuti Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lumajang

×

Wabup Akan Tindak Lanjuti Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lumajang

Sebarkan artikel ini
foto
foto Pemerintah Kabupaten Lumajang saat gelar rapat paripurna DPRD

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, M. Si., menegaskan akan menindaklanjuti pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Lumajang. Hal itu disampaikannya saat Rapat Paripurna IV DPRD Kab. Lumajang, di ruang rapat Paripurna, kantor DPRD Lumajang, Rabu (03/07/19).

Rapat kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Lumajang, Agus Wicaksono, S. Sos., dengan agenda, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Pada kesempatan tersebut, Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang, Sugianto, S.H., mengungkapkan bahwa, tidak ada permasalahan mengenai realisasi anggaran dan perangkaannya.

Namun, terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2018 di masing-masing OPD masih ditemui kendala maupun kejanggalan yang perlu mendapat perhatian dan ditindak lanjuti atas rekomendasi Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI oleh Bupati maupun Wabup.

Sesuai hasil rapat yang dilaksanakan Komisi A (Pemerintah) DPRD dengan eksekutif, Ka OPD serta bagian terkait. maka dapat disimpulkan, salah satunya adalah rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK agar segera ditindak lanjuti untuk diselesaikan pimpinan OPD.

BACA JUGA :  TNI Lumajang Bantu Pengecoran Gedung MIS Tarbiyatul Mubtadiin

“Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang mengharap saudara Bupati maupun Wakil Bupati segera melakukan langkah-langkah konkrit. Sehingga kedepan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa paragraf penjelasan, dapat dipertahankan dan bisa ditingkatkan.

Badan anggaran DPRD Kab. Lumajang menyatakan, laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2018, secara umum telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi SILPA APBD 2018, diketahui mencapai sebesar Rp. 141.024.677.582,33.

Itu sebabnya, Badan Anggaran menyebutkan, LPJ atas pelaksanaan APBD 2018 layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Lumajang.

Sementara itu, Ketua DPRD, Agus (Yudha) Wicaksono, S. Sos., mengatakan, bahwa, laporan atas hasil rapat komisi – komisi DPRD pada 24-27 Juni 2019 terhadap tindak lanjut hasil pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksanaan APBD 2018, pada dasarnya tidak ada masalah, dan telah selesai.

Dengan demikian, usai dilaksanakan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Ia menyatakan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) APBD 2018 tidak ada permasalahan, dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun terkait rekomendasi BPK RI, Ia berharap agar segera ditindak lanjuti sebelum penyelenggaraan APBD tahun anggaran 2019.

BACA JUGA :  Mulai 25 Maret 2026 Seluruh Pelayanan Publik Di Pemerintahan Palembang  Kembali Buka Pasca libur

“Banyak hal-hal penting yang menjadi catatan strategis fraksi-fraksi DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2018,” jelasnya.

Setelah persetujuan DPRD, Bunda Indah mengungkapkan, bahwa proses berikutnya, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD 2018.

Ia menyampaikan, bahwa tahun anggaran 2019 secara efektif tinggal 6 bulan. Ia berharap dengan sisa waktu tersebut, agar dapat di manfaatkan sebaik mungkin, sehingga tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dalam menyelesaikan perubahan APBD 2019 dan penyusunan APBD 2020 dapat berjalan dengan baik.

Menyinggung tentang WTP, Bunda Indah mengatakan, bahwa, WTP sebenarnya, bukan merupakan penghargaan, tetapi merupakan hasil kerja Pemerintah maupun legislatif dalam mengelola keuangan Daerah dengan baik.

“Mudahan mudahan kedepan WTP bisa terus ditingkatkan kualitasnya, sehingga pengelolaan keuangan kita menjadi lebih baik,” katanya.(Maria)