Mojokerto,Sekilasmedia.com-Menjelang penetapan calon Kepala Desa Kalen Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto menuai protes keras dari salah satu bakal calon, pasalnya mereka menganggap panitia tidak bijak dalam menentukan penetapan bakal calon yang bakal ditetapkan pada Kamis (29/8/2019).
Dari penulusuran awak media, Desa Kalen ada tujuh kandidat bakal calon Kepala Desa yang akan ditetapkan, namun dari tujuh bakal calon ini ada lima bakal Calon yang mendaftar kan sebagai calon Kepala Desa Kalen, Ironisnya mereka tinggal serumah alias satu keluarga.
Menurut salah satu bakal Calon Dandang Asmara mengatakan bahwa apa yang dilakukan panitia ini sudah bertentangan dengan UUD 1945, mereka hanya mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan tetapi tidak mengutamakan kepentingan umum atau orang banyak dibuktikan pencalonan bakal kepala Desa ini dikuasai oleh satu keluarga,” ungkapnya.
,”Apabila dalam penetapan nanti tetap dipaksakan satu keluarga masuk dalam kandidat bakal calon , maka pihak kami akan protes dan melakukan aksi demo secara besar-besaran,” ujarnya.
Masih kata Dandang , Dia menilai Perda pasal 12 ayat 3 huruf c, tidak sejalan dengan pasal 7 huruf a, perda ini dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara pihak panitia, Ketua panitia saat dikonfirmasi wartawan mereka bungkam dan tidak mau mengeluarkan statmen apapun terkait perekrutan calon kepala Desa Kalen yang bakal di umumkan pada Kamis (29/8/2019).
Perlu diketahui Bakal calon yang sudah mendaftar antara lain Sunyoto, Sutra, Alfia Rifatul Saidah, Ade Bagus Fitriyanto, Heni kurniawan, Alfia Kifatul Chysnia, Eko P kesemuanya adalah satu keluarga yakni pasangangan suami istri anak dan menantu.
Sedangkan dari calon mantan Kepala Desa yakni Dandang Asmara bersama istri nya Ismawati.
(wo)