Kriminal

Pelaku Penggelapan dan Penadah Ranmor Tanpa Surat Dibui Selama 4 Tahun

×

Pelaku Penggelapan dan Penadah Ranmor Tanpa Surat Dibui Selama 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penggelapan dan Penadah Ranmor Tanpa Surat Dibui Selama 4 Tahun
Foto saat sedang dilakukan konferensi pers
Pelaku Penggelapan dan Penadah Ranmor Tanpa Surat Dibui Selama 4 Tahun
Foto saat sedang dilakukan konferensi pers

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, 26 Juli 2019, berhasil menangkap RDA, 27 tahun, warga Kedungkendo, Candi, Sidoarjo ini berurusan dengan polisi karena membawa kabur motor orang dan menjual pada penadah.

“Kami mendapatkan laporan dari korban YL, bahwa motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam RDA untuk menjalankan usaha makanan YL. Namun pada saat akan praktek berjualan di SDN Pucang Sidoarjo, RDA tak menampakan diri bersama motor tersebut,” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, pada wartawan Rabu (7/8/2019).

BACA JUGA :  Gelar Ngopi Bareng Dengan Karang Taruna Se-Kecamatan, Ini Kata Camat Krian

Saat itulah tersangka RDA, membawa kabur motor Honda Revo bernopol W 5585 VM dengan tanpa STNK dan BPKB milik korban YL. Kemudian menjualnya senilai Rp 1.700.000 kepada seorang penadah ATR.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap ATR pada 26 Juli 2019, ia sudah beberapa kali menerima dan membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tanpa adanya surat yang jelas.

BACA JUGA :  Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Tersangka Setubuhi Gadis Umur 13 Tahun 

Terkait kasus ini, terhadap tersangka RDA pasal yang dikenakan yaitu Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan terhadap tersangka ATR, yakni Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.”akhirnya.(sud)