Kriminal

Gerakan IAIN Madura Tuntut DPRD Pamekasan Sepakat Tolak RUU KUHP dan UU KPK Hasil Revisi

×

Gerakan IAIN Madura Tuntut DPRD Pamekasan Sepakat Tolak RUU KUHP dan UU KPK Hasil Revisi

Sebarkan artikel ini
Gerakan IAIN Madura Tuntut DPRD Pamekasan Sepakat Tolak RUU KUHP dan UU KPK Hasil Revisi
Foto Gerakan IAIN Madura Tuntut DPRD Pamekasan Sepakat Tolak RUU KUHP dan UU KPK Hasil Revisi
Gerakan IAIN Madura Tuntut DPRD Pamekasan Sepakat Tolak RUU KUHP dan UU KPK Hasil Revisi
Foto Gerakan IAIN Madura Tuntut DPRD Pamekasan Sepakat Tolak RUU KUHP dan UU KPK Hasil Revisi

Pamekasan, SekilasMedia.com – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan IAIN Madura Bersatu melakukan aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Senin (30/9/19).

Sebelum berangkat ke kantor DPRD Drs H Mohammad Hasan M.Ag. (Wakil Ketua III IAIN Madura) Berpesan kepada para mahasiswa yang hendak melakukan aksi damai agar tetap menjaga etika, sopan dan santun.
“Kita tunjukkan bahwa kita adalah orang-orang yang sopan tidak anarkis, berangkat dalam keadaan utuh dan kembali dalam keadaan baik-baik, Hidup mahasiswa…!“ Pesannya.

Mahasiswa IAIN Madura ini menuntut DPRD Pamekasan agar menandatangani surat pernyataan yang tertulis di kain berwarna putih sepanjang 10 meter yang berisi penolakan RUU KUHP dan UU KPK revisi.

Ubaidillah selaku Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura sekaligus korlap aksi, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh gerakan IAIN Madura Bersatu merupakan aksi damai. Tujuannya menuntut DPRD Pamekasan untuk sepakat dengan mahasiswa se-Pamekasan menolak terkait RUU KUHP dan UU KPK hasil revisi.

BACA JUGA :  Maling Ini Ditangkap Polsek Kandat, Begini Modusnya

“Kami menuntut untuk menolak terkait UU KPK, RUU KUHP, dan lain-lain yang kami nilai sangat banyak merugikan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Ubaidillah meminta kepada DPRD Pamekasan agar tuntutannya segera disampaikan kepada DPR RI. Pihaknya menunggu surat tembusan terkait tuntutannya tersebut 1×24 jam.

“Jika dalam jangka waktu itu tidak ada surat tembusan kepada kami. Maka akan kami pastikan kami akan kembali melakukan aksi,” tegasnya.

Setelah orasi rombongan aksi ditemui oleh perwakilan DPRD Pamekasan Ismail, S.Hi. (Anggota DPRD Pamekasan), dia mengatakan bahwa siap menindaklanjuti tuntutan teman-teman mahasiswa dan menyampaikannya ke DPR RI dan surat tembusannya akan disampaikan kepada presma IAIN Madura.
“Nanti surat tembusannya akan kami sampaikan ke Presma atau ke BEM Mahasiswa sebagai bukti kalau tuntutan mereka sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Berikut empat tuntutan Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri Madura:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Pamekasan untuk mengeluarkan surat penolakan terkait RUU KUHP dan UU KPK selambat-lambatnya 1×24 jam.
2. Meminta agar RUU KUHP yang sifatnya kontroversi segera dihapus dan direvisi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
3. Meminta pemerintah agar menerbitkan Perpu pembatalan UU KPK dan merevisi UU KPK sesuai dengan tugas dan fungsi KPK.
4. Kami mengharap dalam proses revisi RUU KUHP dan UU KPK melibatkan pakar hukum yang memang ahli di bidang hukum. (Bejo)