Kriminal

Lakukan Perlawanan, Spesialis Pembobol Gudang Ditembak Polisi

×

Lakukan Perlawanan, Spesialis Pembobol Gudang Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
Lakukan Perlawanan, Spesialis Pembobol Gudang Ditembak Polisi
Foto tiga pelaku saat dilakukan pers release
Lakukan Perlawanan, Spesialis Pembobol Gudang Ditembak Polisi
Foto tiga pelaku saat dilakukan pers release

Mojokerto, Sekilasmedia.com –Tiga Pelaku pembobol gudang Indomarco akhirnya diringkus Polisi, dari tiga pelaku ini dua ditembak kakinya, sebab saat penangkapan sempat melakukan perlawanan.

Dari tiga tersangka ini adalah Agus Haryanto (49) warga asal Jombang, Muhammad Toheri (44) warga asal Sampang Madura dan Harso (37) warga asal Jombang .

Diketahui ketiga pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko swalayan laura yang berada di Desa Blimbingsari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, tak hanya itu,
Pelaku ini juga beraksi dengan cara membobol Gudang Indomarco yang berada di Desa pekukuhan Mojosari Mojokerto.

BACA JUGA :  Warga Lingkungan I II III dan IV Kelurahan Kisaran Barat Resah Campur Geram, Banyak Maling Merajalela 

Dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto Senin (23/9/2019)

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan kasus ini merupakan kejadian pada tanggal 2 September sekitar pukul 3 dini hari. Saat itu anggota resmob polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku curat yang selama ini meresahkan Masyarakat .
Pelaku merupakan spesialis lintas kabupaten,” ungkapnya saat pers release , Senin (23/9/2019) .

“Ada 18 tkp dari 7 kota yang berhasil mereka sikat, akibat mereka melakukan perlawanan, maka kami berikan tembakan terukur. Sasarannya pelaku ini adalah gudang-gudang barang. Contohnya seperti gudang indomaret. Pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, contohnya rokok,” kata Kapolres

BACA JUGA :  Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Tersangka Setubuhi Gadis Umur 13 Tahun 

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno juga mengatakan bahwa tersangka sudah beraksi sejak tahun 2018. Di kota dan kabupaten Mojokerto sendiri sudah ada 10 TKP.

,”Barang yang diambil adalah barang yang mudah terjual, seperti rokok, hasil yang didapat hingga mencapai 15 juta per TKP.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun. (wo)