
Malang, Sekilasmedia.com – Sindikat pencurian spesialis bobol sekolah, akhirnya berhasil dibongkar SatReskrim Polres Malang. Ternyata, para pelaku selama ini diketahui telah beraksi di banyak TKP.
Dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2019) polisi telah mengamankan 4 tersangka curat. Keempat tersangka tersebut diantaranya HO (25th) warga Kidangbang, Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, MI (24th) warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, HA (18th) warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, serta AI (31) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang berperan sebagai penadah.
Dalam keterangannya menyebutkan, mereka melakukan aksinya pada 26 Juli hingga 30 September lalu. Aksi pertama dilakukan di SD Negeri 2 Talagagung, Kecamatan Kepanjen Malang. Dilanjutkan aksi kedua di SMP Negeri 2 Satu atap, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dari kedua aksi tersebut diketahui, modus yang digunakan sama, yakni dengan merusak pintu sebelum akhirnya mengambil barang-barang elektronik yang berada di kantor sekolah. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi sebanyak 15 kali mulai bulan Juli hingga September.
Polisi berhasil membongkar kasus tersebut setelah melakukan penggeledahan di rumah HO, salah satu tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan mobil Daihatsu Xenia yang didalamnya berisi barang-barang elektronik milik SMP 2 Wajak. Dari pengakuan tersangka inilah, polisi akhirnya berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap 2 tersangka lainnya. “Kita akhirnya berhasil mengetahui dua tersangka lainnya dari keterangan HO,” ungkap kasatreskrim.
Yang menarik, selain tesangka pelaku pencurian, polisi yang melakukan pengembangan juga mengamankan AI yang diduga sebagai penadah. AI adalah pemilik toko komputer di Gondanglegi, Malang, yang mengaku telah membeli barang-barang hasil curian tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di toko, polisi menemukan barang 41 jenis barang bukti dari berbagai merk.
Namun sayangnya, dari pengakuan AI, sebagian barang-barang yang dibelinya itu sudah dijual kepada pembeli yang datang ke tokonya.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.(FTI)











