
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pengadilan negeri ( PN ) Kraksaan Kamis 21/11/2019 , menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan yang menimpa sebut saja namanya bunga (28) beralamat dusun Gerdu RT 3 RW 4 desa Randujalak kecamatan Besuk kabupaten Probolinggo.
Sungguh malang nasib Bunga yang sudah hamil 9 bulan , yang sebentar lagi akan menghadapi persalinan , namun Bunga pasrah dan tabah dengan cobaan ini , dan dia berjanji akan merawat buah hatinya dengan penuh kegembiraan walaupun sang ayah sampai detik ini tidak mengakuinya walaupun sang ayah itu tak lain , adalah pamannya sendiri.
Sidang kasus pemerkosaan ini di jaga ketat oleh 13 anggota Sabhara Polres Probolinggo dan anggota Polsek Kraksaan, untuk menjaga gesekan massa dari keluarga korban ,agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Supri selaku orang tua Bunga berharap agar pelaku di hukum yang seberat beratnya, dan saya memohon kepada ibu Hakim agar tidak ada belas kasihan kepada pelaku karena pelaku sudah biadap dan mencoreng keluarga kami.
Herul A.A, S.H M.Hum selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan “kami sangat kasian dan prihatin kepada korban yang menyandang keterbelakangan mental sampai hamil oleh pamannya sendiri , namun namanya klaen tetap saya bela semaksimal mungkin sesuai dengan koridoridor hukum, nanti lihat saja fonis hakim seperti apa ,dan pasal yang di kenakan terdakwa pasal 286 KUHP yaitu tentang pemerkosaan dengan ancamannya hukumannya menimal 7 tahun penjara” pungkasnya .(Mul)











