Kriminal

Disetubuhi Hingga Hamil 9 Bulan, Korban Tidak Diberi Pertanggung Jawaban

×

Disetubuhi Hingga Hamil 9 Bulan, Korban Tidak Diberi Pertanggung Jawaban

Sebarkan artikel ini
Diperkosa Hingga Hamil 9 Bulan, Korban Tidak Diberi Pertanggung Jawaban
Foto korban dengan ayah
Diperkosa Hingga Hamil 9 Bulan, Korban Tidak Diberi Pertanggung Jawaban
Foto korban dengan ayah

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pengadilan negeri ( PN ) Kraksaan Kamis 21/11/2019 , menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan yang menimpa sebut saja  namanya bunga (28) beralamat dusun Gerdu RT 3 RW 4 desa Randujalak kecamatan Besuk kabupaten Probolinggo.

Sungguh malang nasib Bunga yang sudah hamil 9 bulan , yang sebentar lagi akan menghadapi persalinan , namun  Bunga pasrah dan tabah dengan cobaan ini , dan dia berjanji akan merawat buah hatinya dengan penuh kegembiraan walaupun sang ayah sampai detik ini tidak mengakuinya walaupun sang ayah itu tak lain , adalah pamannya sendiri.

BACA JUGA :  Oknum Guru Terlapor Mengakui Perbuatan Pencabulan pada Puluhan Siswi SD

Sidang kasus pemerkosaan ini di jaga ketat oleh 13 anggota Sabhara Polres Probolinggo dan anggota Polsek Kraksaan, untuk menjaga gesekan massa dari keluarga korban ,agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Supri selaku orang tua Bunga berharap agar pelaku di hukum yang seberat beratnya, dan saya memohon kepada ibu Hakim agar tidak ada belas kasihan kepada pelaku karena pelaku sudah biadap dan mencoreng keluarga kami.

BACA JUGA :  Bupati Probolinggo Bersama Suaminya Lakukan Safari Haji

Herul A.A, S.H M.Hum selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan “kami sangat kasian dan prihatin kepada korban yang menyandang keterbelakangan mental sampai hamil oleh pamannya sendiri , namun namanya klaen tetap saya bela semaksimal mungkin sesuai dengan koridoridor hukum, nanti lihat saja fonis hakim seperti apa ,dan pasal yang di kenakan terdakwa pasal 286 KUHP yaitu tentang pemerkosaan dengan ancamannya hukumannya menimal 7 tahun penjara” pungkasnya .(Mul)