Kriminal

Pelaku Pembobol ATM Antar Pulau Kini Harus Hidup di Penjara Selama 4 Tahun

×

Pelaku Pembobol ATM Antar Pulau Kini Harus Hidup di Penjara Selama 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembobol Antar Pulau Kini Harus Hidup di Penjara Selama 4 Tahun
Foto
Pelaku Pembobol ATM Antar Pulau Kini Harus Hidup di Penjara Selama 4 Tahun
Foto AKBP Leonardus Simarmata saat menceritakan kronologi kejadian

Surabaya, Sekilasmedia.com – Pelaku pembobol kartu ATM kembali diamankan Polrestabes Surabaya setelah ada laporan dari Eko, asal Jalan Taman Siswa I, Sampit Kabupaten Kotawaringin Tengah. Pelaku Rizal kemudian pura-pura sedang mencari cangkang sawit dan juga korban kerjasama hingga korban tertarik karena dijanjikan olehnya keuntungan 5 persen. Senin (4/11/2019).

Wakapolrestabes Surabaya. AKBP Leonardus Simarmata,  Tiga pelaku yang diamankan, Nasir (56) asal Kecamatan Daupetue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rizal (41) Kelurahan Lale Bata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Yamin (45) asal Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan dan Hendri (35) asal Kecamatan Lale Bata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Kurun Waktu 3 Jam, Pelaku Pencurian Hp Berhasil Diamankan

Dalam beraksi, komplotan pelaku ini mencari sasaran korban yang sedang keluar hotel dengan menggunakan sandal berlabel dari hotel. Setelah itu, pelaku bergantian mendekati korban dan berkenalan dengan mengaku berasal dari negara Brunei Darussalam hingga terjadi perbincangan atau obrolan.

Dalam obrolan itu, pelaku mengaku dari Kalimantan dan secara kebetulan korban juga berasal dari Kalimantan. Pelaku juga mengaku mempunyai kebun Sawit.

Mereka juga meyakinkan korban dengan menujukkan Kartu ATM yang saldonya ada uang 1 Milyar. Dengan disaksikan oleh korban hingga mempercayainya.

Pada saat korban diminta mengabil uang, pada saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan tombol PINnya, pelaku Rizal melihat dengan cara mengintip nomer Pin. Sejurus kemudian, pelaku Rizal menukar kartu ATM milik Korban dengan Kartu ATM miliknya yang saldonya kosong.

BACA JUGA :  Aniaya Satpam Pakai Pisau Dapur, Pria Asal Madura Ditangkap di Ubung Kaja

Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini berupa, 1 (satu) buah Kartu ATM yang berisi seolah-olah saldonya 1 Milyar yang digunakan untuk mengelabui korban, 2 (dua) buah Kartu ATM.

Ada pula, 3 (tiga) Unit HP merk Nokia, Uang tunai Rp. 6.600.000, hasil Kejahatan dan 3 (tiga) buah dompet serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush warna Silver sebagai sarana.

Keempatnya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Eko)