Kriminal

Pencuri Motor Mahasiswa di Bekuk di Dalam Rumah Kos

×

Pencuri Motor Mahasiswa di Bekuk di Dalam Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
Pencuri Motor Mahasiswa di Bekuk di Dalam Rumah Kos
Foto pelaku dan barang bukti sepeda motor
Pencuri Motor Mahasiswa di Bekuk di Dalam Rumah Kos
Foto pelaku dan barang bukti sepeda motor

Malang, Sekilasmedia.com – Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang berhasil membekuk seorang pencuri motor mahasiswa, pelaku pencurian kendaraan bermotor terpaksa digelandang ke Mapolsek untuk mempertangg jawabkan perbuatannya

Pria itu adalah Fahmi Wira Anggara (38), warga Desa Pangerangan, Kota Sumenep. Fahmi diamankan petugas setelah mencuri motor milik Khoirul Anam di kos nya yang ada diwilayah hukum Polsek Singosari.

Pelaku sendiri nekad mengambil motor milik korbannya yang statusnya merupakan mahasiswa. Aksi tersebut dilakukan pada Selasa 05 November 2019 sekitar pukul 04.00 Wib.

BACA JUGA :  Gasak Dua Motor dan Uang, Maling Rumah Kosong Dibekuk

Setelah mendapati motornya dicuri, korban lantas melaporkan ke Polsek Singosari pada Kamis 07 November 2019. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Hanya dalam waktu tiga hari, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kos Dusun Gondang Selatan Desa Randuagung, Kecamatan Singosari. Dalam pengakuannya, pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya di wilayah Gondanglegi.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk kekamar kos korban dan membuka pintu secara paksa lalu mengambil kunci yang ditaruh di atas meja kamar untuk menghidupkan mesin. Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku membawa kabur kendaraan yang diparkir di dalam kos korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono.

BACA JUGA :  Mantap !! Polres Asahan Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu

Dijelaskan oleh Supriyono, motor yang dicuri pelaku adalah Honda Vario 150 cc dengan No. Pol. N-4612-TDJ. Saat ini, kata Supriyono, masih dalam pengembangan TKP lain serta jaringannya.

“Selain motor hasil curian, kami juga menyita satu hp merk Oppo type A7 warna biru dan tas pinggang milik pelaku,” sebutnya.

Pasca penangkapan, saat ini pelaku harus mendekam di bui atau yang biasa dikenal hotel prodeo. Pria tersebut pun terancam Pasal 363 KUHP.(FTI)