Kriminal

Jual Baby Lobster Secara Ilegal, Pelaku Berhasil Raih Untung Miliyaran Rupiah

×

Jual Baby Lobster Secara Ilegal, Pelaku Berhasil Raih Untung Miliyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Jual Baby Lobster Secara Ilegal, Pelaku Berhasil Raih Untung Miliyaran Rupiah
Foto Konferensi Pers kasus Jual Beli Baby Lobster Secara ilegal
Jual Baby Lobster Secara Ilegal, Pelaku Berhasil Raih Untung Miliyaran Rupiah
Foto Konferensi Pers kasus Jual Beli Baby Lobster Secara ilegal

Surabaya, Sekilasmedia.com – Dalam Konferensi Persnya tersebut Dirkrimsus Polda jatim Kombes Pol Gidion Arif didampingi Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Tol jurusan Ngawi kedapatan mengangkut baby lobster dan setelah kasus dikembangkan berhasil ditangkap tersangka ketiga yang berperan sebagai pengepul baby lobster yang akan diexport ke Singapura dan Vietnam. Ketiga tersangka tersebut yakni DPK alias WWN, asal Trenggalek, AHP alias AGT dan NW alias WJL asal pacitan.

BACA JUGA :  Puluhan Tersangka Curas Yang Menghantui Warga Sidoarjo Telah Diringkus

Kali ini Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K didampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Styawan, S.H., S.I.K., M.H telah melaksanakan Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perikanan yaitu menjual Baby lobster secara illegal jaringan Internasional untuk diperdagangkan Ke Negara Vietnam, Senin (2/12/2019) Pukul 13.00 WIB di Depan Gedung Krimsus Polda Jatim.

Adapun harga per ekor Baby Lobster oleh user dihargai Rp 200.000,- per ekor. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir Omsetnya senilai Rp 1,5 milyar,” Ungkapnya.

BACA JUGA :  Lupa Cabut Kunci Motor, Warga Simuelue Kehilangan Motor Saat Memilih Cabai

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku merupakan pemain lama yang juga pernah ditangkap pihak Polda Jatim. “Pelaku mengatakan saat Konferensi Pers bahwa tidak ada pekerjaan lainnya selain menjual Ilegal Baby Lobster ke Luar negeri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijebloskan kedalam Penjara Polda Jatim untuk Proses dan Penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 26 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” Pungkasnya.(eko)