
Probolinggo,sekilasmedia.com-Kinerja Satpol PP Kab. Probolinggo kini menuai sorotan publik. Hal ini lantaran ketegasan langkah/tindak lanjut Satpol PP Kab. Probolinggo terhadap pelanggar Perda dipertanyakan berbagai pihak.
“KaSatpol PP Kab. Probolinggo sebagai komando tertinggi haruslah tegas dan mengambil langkah. Saat ini bisa kita lihat, contohnya oknum sipil yang dihentikan sementara bangunannya di Desa Randujalak Kec. Besuk masih saja berani melanjutkan pembangunannya. Artinya ini kan sudah melawan Satpol PP Kab. Probolinggo?. Sudah seharusnya KaSatpol PP Kab. Probolinggo melakukan proses penyidikan. Apakah KaSatpol PP Kab. Probolinggo ragu untuk menegakkan Perda secara menyeluruh?. Perda tanpa kekuatan penyidikan bagaikan Handphone tanpa pulsa,” tandas Lutfi Hamid, Ketua LSM AMPP pada Kamis (26/12).
Satpol PP harus berada di garda terdepan untuk memberikan kepastian hukum dalam hal penegakan Perda. “Tidak ada alasan bagi KaSatpol PP Kab. Probolinggo untuk tidak melakukan proses Penyidikan. Itu wujud pelayanan kepada masyarakat. Penyidikan pelanggar IMB diatur dalam Pasal 45 Perda Kab. Probolinggo No. 6 Tahun 2005. Perda itu ada kan untuk ditegakkan, bukan untuk diabaikan. Lebih baik prosedur hukum saja yang dikedepankan,” tegas Pengamat Hukum Syaiful Anwar, SH.
Dimintai tanggapannya via seluler, Ketua DPRD Kab. Probolinggo Andi Suryanto tidak menanggapi. (Mul)





