Kriminal

Satresnarkoba Amankan Tiga Tersangka Dan BB Sabu Dalam Ops Cipkon Aman Semeru 2019

×

Satresnarkoba Amankan Tiga Tersangka Dan BB Sabu Dalam Ops Cipkon Aman Semeru 2019

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Amankan Tiga Tersangka Dan BB Sabu Dalam Ops Cipkon Aman Semeru 2019
Pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polresta Mojokerto melaksanakan ”Operasi Aman Semeru 2019”, dalam rangka Upaya Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, pada Sabtu tanggal 14 Desember 2019.

Dalam operasi kali ini berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku pertama berinisial (PR) alias Upluk, umur 41 th, Sopir, alamat Trowulan, Kabupaten Mojokerto, selanjutnya tersangka kedua berinisial (HE) umur 28 thn, Sopir, alamat Trowulan Kabupaten Mojokerto dan tersangka ketiga berinisial (SP) umur 36 thn, Dagang alamat Jl. PB.Sudirman, Kota Mojokerto.

Dari tiga orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) klip sabu berat 0,25 gram, 1(satu) klip sabu berat 0,18 gram, 1(satu) klip sabu berat 0,22 gram, 1(satu) buah pipet kaca yg telah dipakai nyabu, 1(satu) lembar kertas berisolasi warna hitam, 1(satu) HP merek Oppo, 1(satu) HP merek Redmi, 1(satu) buah HP merek Hammer, 1(satu) lembar tisue warna putih.

BACA JUGA :  Trobos Undang-Undang, Ternyata Produk Q-net Tak Miliki Ijin Edan

Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi Sat Resnarkoba, dan saat ini Kepolisian Negara RI sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020 dengan sandi ”Aman Semeru 2019”

BACA JUGA :  IBU INI TEGA BEKAP BAYINYA HINGGA TEWAS

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana. Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual Narkotika golongan 1 jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 132 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun.

Dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (wo)