Jakarta, Sekilasmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) diawal 2020 , setelah berhasil melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo sekarang giliran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditangkap KPK beserta dua orang berinisial DO dan SA yang diduga staf Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Keduanya dibawa KPK pada Rabu (8/1)siang di salah satu restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan DO berprofesi sebagai advokat, sedangkan SE merupakan pihak swasta. “DO itu sebetulnya seorang advokat, hanya itu ya,” katanya singkat saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1) malam. Dia menyatakan, pada proses penyidikan saat ini, KPK tengah mendalami sumber dana kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW). Apabila dalam perkembangannya kemudian akan menyeret pihak-pihak terkait, maka lembaga antirasuah itu akan segera melakukan pemanggilan. Dia pun tak menampik mengenai kemungkinan memanggil sekjen PDIP tersebut, jika pada proses penyidikan dia terindikasi ikut terlibat.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya tengah mendalami peran kedua nama tersebut. Nantinya, kejelasan status apakah mereka merupakan staff Sekjen PDI Perjuangan setelah memperoleh informasi penyidikan selanjutnya.
“Setelah penyidikan lebih lanjut kita akan mengetahui posisi mereka sebenarnya , apakah benar seperti pengakuan mereka sebagai staf Sekjen PDIP ,,”terang Ali.
Dalam keterangan pers, KPK resmi menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS) dan politisi PDIP Harun Masiku (HR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1).
Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW), menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas. Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (AF) dan Saeful (SE) yang membantu Harun. “Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Lili menjelaskan Wahyu menerima suap dalam dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat Rp 400 juta melalui Agustiani, Doni (DO) advokat, dan Saeful. “WS menerima uang dari dari AF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” katanya.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP yang bernama Doni.
“SE memberikan uang Rp 150 juta pada DO. Sisanya Rp 700 juta yang masih di SE dibagi menjadi Rp 450 juta pada AF dan Rp 250 juta untuk operasional,” pungkas nya. Saat OTT Uang uang untuk AF Rp 450 yang berhasil diamankan KPK.(wo)