
Surabaya, Sekilasmedia.com – Tim anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara, berupa SIM, STNK ,Kartu Keluarga (KK) KTP (Kartu Tanda Penduduk) ,Akta Cerai dan Akta Kematian
Dari pengungkapan petugas ke tiga tersangka tersebut adalah anggota sindikat ,yang telah beroperasi selama setahun di Surabaya.
Ia adalah Ma’ruf (39) warga Sukodono Sidoarjo, Alikhun (70) warga Banjarpoh Sidoarjo dan Angkasa alis Ache (36) warga Kesamben Jombang.
Dalam gelar release di depan gedung Anindita
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana, mangtakan
“Dalam aksinya para tersangka berbagi peran.
Tersangka Ma’ruf berperan sebagai pengedit atau pembuat. Sementara tersangka Ache dan Alikhun berperan sebagai tenaga pemasaran atau calo,” terang Kanit Reamob yang baru itu.
Mereka meniru surat-surat lama yang didapatkan dari para pemesannya, untuk diedit dan dicetak kembali menyerupai asli seperti surat yang baru. “Kami menyita flashdisk yang di dalamnya terdapat file berisi format surat-surat palsu,” kata Arief saat gelar ungkap Kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/1/2020).
Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa sindikat ini beraksi secara offline atau dari mulut ke mulut. Dalam satu dokumen SIM jadi, tersangka Ma’ruf mematok harga Rp 400 ribu. Oleh Alikhun dinaikkan harganya menjadi Rp 600 ribu. Selanjutnya oleh Ache dibandrol Rp 800 ribu ke pemesan. Jadi masing-masing perantara ini mengambil untung Rp. 200 ribu,” tambahnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 5 buah HP, 198 lembar tanda lunas pajak kendaraan, 9 lembar STNK bekas, 11 lembar plastik STNK, 9 buah silet, 3 KTP, 3 ATM, serta 1 buah SIM B1 umum dan flasdisk. Ketiganya akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.(Dani)











