Kriminal

Dalam Sehari, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

×

Dalam Sehari, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dalam Sehari, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba
Foto pelaku saat dibawa menuju ruang konferensi pers
Dalam Sehari, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba
Foto pelaku saat dibawa menuju ruang konferensi pers

Bangli, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (21/1/2020).

Tersangkanya masing-masing berinisial AF (26), MJA (42) dan IMBD (31) ditangkap polisi dalam satu tempat pada waktu berbeda.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, tersangka AF dan MJA ditangkap di halaman parkir salah satu minimarket di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli, dengan barang buki Shabu seberat 0,25 gram Netto.

BACA JUGA :  Lantaran Membawa Narkoba, Wanita Muda Asal Kalimantan Dijerat Hukuman

Begitu juga terhadap pelaku IMBD, ditangkap di lokasi sama berikut barang bukti Shabu seberat,17 gram Netto dan lima linting ganja 0,54 gram.

” Barang bukti lain yang kami amankan berupa pipet kaca yang diduga alat untuk menghisap Shabu dan tiga buah handphone, ” ujar Kapolres di Loby Mako Polres Bangli.

Menurut keterangan pelaku AF dan MJA, barang haram tersebut di peroleh dari seseorang berinisial JR. Sementara IMBD dari seorang berinisial KJ.

BACA JUGA :  Delapan Remaja Pesta Miras, Tiga Diantara Masih Cebol

” Pengakuan ketiga pelaku barang tersebut rencananya akan di gunakan sendiri, ” terang Kapolres.

Dijelaskan bahwa pelaku AF dan MJA merupakan sersidivis. AF pernah di tangkap di wilayah Kuta, dengan kasus pencurian dan baru dua bulan menghirup udara segar sedangkan MJA ditangkap di wilayah Denpasar.

” Kepada para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, ” tutupnya.(soni)