Daerah

Kapuas Tengah, Alam Berteriak Karena Rusak Akibat Aktivitas Illegal Mining

×

Kapuas Tengah, Alam Berteriak Karena Rusak Akibat Aktivitas Illegal Mining

Sebarkan artikel ini
Kapuas Tengah, Alam Berteriak Karena Rusak Akibat Aktivitas Illegal Mining
Foto pemasangan aktivitas illegal minning
Kapuas Tengah, Alam Berteriak Karena Rusak Akibat Aktivitas Illegal Mining
Foto pemasangan aktivitas illegal minning

Kuala Kapuas, Sekilasmedia.com – Polres Kapuas Sekilas media.com – Menyikapi masih adanya aktivitas illegal mining (penambangan liar) di Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Kepolisian Resort Kapuas terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, Senin (27/01/2020) pukul 16.00 WIB.

Kegiatan pemasangan himbauan larangan Illegal Mining serta pemasangan police line dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng Kombespol Royce, S.I.K. beserta rombongan didamping Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, S.I.K., Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Kapuas, Kapolsek Kapuas Tengah, serta Personel Polres Kapuas.

BACA JUGA :  PERSIAPAN PENGAMANAN DAN PENGAWALAN LOGISTIK PILGUB JATIM 2018 DI KECAMATAN LAWANG

Dari kegiatan tersebut, tidak ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan liar, dilokasi tersebut hanya ditemukan pondok-pondok yang terbuat dari kayu dan berdinding terpal. Namun dilokasi ditemukan beberapa barang bukti berupa tiga buah mesin dompeng, satu buah mesin kato, pipa tiga meter, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol, dan selang spiral.

Dirkrimsus Polda Kalteng Kombespol Royce, S.I.K. melalui Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama S.I.K. menyampaikan, tujuan dari pemasangan himbauan illegal mining (penambangan liar) agar menyadarkan masyarakat khususnya di Kec. Kapuas Tengah dan umumnya di Kab. Kapuas agar tidak melakukan kegiatan tersebut, karena melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 04 tahun 2009 tentang pertambang mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

BACA JUGA :  Kontingen Kota Kediri Terus Kejar Posisi Ketiga Porprov Jatim IX 2025

“Dalam upaya melakukan berbagai pencegahan terhadap kerusakan hutan dibutuhkan peran aktif masyarakat setempat, terlebih ingin menjaga kelestarian hutan itu sendiri, dianggap perlu Polri menghimbau kepada masyarakat larangan penambangan liar agar tidak merusak lingkungan,” tambahnya.(Hadiboy)