Hukum

LSM AMPP Pertanyakan Penerapan Asas Hukum Lex Specialis di Polsek Sukapura

×

LSM AMPP Pertanyakan Penerapan Asas Hukum Lex Specialis di Polsek Sukapura

Sebarkan artikel ini
LSM AMPP Pertanyakan Penerapan Asas Hukum Lex Specialis di Polsek Sukapura
foto Halaman Depan Polsek
LSM AMPP Pertanyakan Penerapan Asas Hukum Lex Specialis di Polsek Sukapura
foto Halaman Depan Polsek

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Penanganan laporan pengalihan jaminan fidusia memang banyak menuai sorotan dari pelbagai kalangan pemerhati hukum. Hal ini karena sebagian Penyidik masih menerapkan Pasal 372 KUHP.

Pengalihan jaminan fidusia ini terjadi dalam yurisdiksi Polsek Sukapura. Kanitreskrim Polsek Sukapura ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa telah memproses perkara pengalihan unit jaminan fidusia dan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka. “Iya benar identitas Tersangka adalah Sutarto, Umur 43 Tahun, warga Dusun Klemdung Rt.2/Rw.1 Desa Kedasih Kec. Sukapura Kab. Probolinggo,” ujar Kanitreskrim Polsek Sukapura.

BACA JUGA :  LSM AMPP Kecewa Atas Kinerja Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi APBD Desa Alas Pandan

Penahanan Tersangka mendapat kritik keras dari LSM AMPP oleh karena menurut kajian LSM AMPP tidak tepat menggunakan Pasal 372 dalam perkara pengalihan unit jaminan fidusia.

“Penyidik dalam perkara pengalihan Jaminan Fidusia wajib dan harus memakai tunggal yakni Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini didasarkan kepada Pasal 63 KUHP dan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali. Jika Penyidik masih menerapkan Pasal 372 KUHP maka saya duga tidak taat asas, karena masih menggunakan UU Umum padahal telah diatur dalam UU Khusus,” tegas H. Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP kepada media ini pada Kamis (30/1).