
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan Perkara No. 332/Pid.B/2019/PN.Krs dengan Terdakwa a/n Misli bin Sali yang dimulai pada Kamis tanggal 03 Oktober 2019 menuai isak tangis.
Ini karena Majelis Hakim yang mengadili menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa Misli bin Sali.
“Menyatakan Terdakwa Misli bin Sali tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum,” kata Hakim dalam amar Putusannya pada Selasa 17 Desember 2019.
Putusan Majelis Hakim tersebut disambut isak tangis keluarga dan pekikan takbir dari beberapa LSM yang mengawal perkara Terdakwa Misli bin Sali tersebut.
“Alhamdulillah vonis Majelis Hakim sesuai dengan ekspektasi kami dan sangat mencerminkan rasa keadilan. Kami akan terus perjuangkan nasib Misli bin Sali sampai kemanapun. Kita tunggu saja karena JPU akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Sekali lagi kami doakan semoga Majelis Hakim perkara Terdakwa Misli bin Sali selalu diberi kekuatan untuk menegakkan kebenaran yang hakiki,” ucap Moh. Syaifuddin, Syaiful Anwar, dan A. Mukhoffi, para Kuasa Hukum Terdakwa Misli bin Sali.
Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid menyatakan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kraksaan. “Terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas murni kepada Misli. Semoga Allah selalu menaungkan rahmatNya. Amien. Kami akan terus mengawal perkara ini”. (Mul)











