Kriminal

Tersangka Penyalahgunaan Dana Sumur Bor Resmi Ditahan

×

Tersangka Penyalahgunaan Dana Sumur Bor Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penyalahgunaan Dana Sumur Bor Resmi Ditahan
Foto Tersangka Penyalahgunaan Dana Sumur Bor Resmi Ditahan
Tersangka Penyalahgunaan Dana Sumur Bor Resmi Ditahan
Foto Tersangka Penyalahgunaan Dana Sumur Bor Resmi Ditahan

Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Dugaan Korupsi sumur bor, ada titik terangnya setelah hasil sidang Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menetapkan status Penetapan tersangka dan Penahanan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang berinisial (AR) dan (MS). Kamis (30/01/2020) pukul 14.00 WIB.

Penetapan tersangka (MS) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-01 / O.2.10 / Fd.1 / 01/2020 Tanggal 29 Januari 2020, berkaitan dengan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan penelusuran berdasarkan kontrak nomor: SPK.08 / TRGD / 9/2008 tanggal 27 September 2018 terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh TP.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ Kodam V/Brawijaya, Menerima Penghargaan Kemen PAN-RB

Kalangkap pada pembangunan Infrastruktur pembasahan lahan gambut (PIPG) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun anggaran 2018 dengan sangkaan Pasal Primair pasal 2 ayat 1 (1), subsidi: pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Bahwa penetapan tersangka Arianto, S.Hut.,M.Si berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-02/O.2.10/Fd.1/01/2020 Tanggal 29 Januari 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh TP. Kalangkap serta pembangunan sumur bor sebanyak 900 titik dan kelengkapannya oleh Dinas lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dengan sangkaan Pasal, Primair pasal 2 ayat 1 (1), subsidair : pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

BACA JUGA :  Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Ahmad Dhani

Proses penetapan tersangka berlangsung aman, lancar dan kondusif.(Hadiboy)