
Tabanan, Sekilasmedia.com –
Sedang asyik sedot shabu di dalam kamar rumahnya, Gede Bhasma Bhaskara alias Dek Bas, dicokok anggota Resserse Narkoba Polres Tabanan tanpa melakukan perlawanan.
Akibatnya, pria kelahiran 1972 dari Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tersebut digelandang menuju Mapolres Tabanan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S, Siregar, melalui Kasat Narkoba AKP I Ketut Tunas, bersama KBO Sat Res Narkoba didampingi Kasubag Humas Iptu I Nyoman Subagia membenarkan, dan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat.
“Ini merupakan pengungkapan kedua kalinya selama pertengahan Mei 2020. Untuk pengembangan kasus, tersangka Dek Bas masih di tahan di Rutan Polres Tabanan,” ujar AKP Ketut Tunas.
Dari hasil introgasi polisi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Jumlah bukti yang berhasil diamankan, 1 paket shabu seberat 0,41 gram bruto, alat isap bong dan 1 unit Handphone merk Samsung.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Disebutkan, saat ini Kepolisian Resort Tabanan bersama Polsek jajaran sedang disibukan dengan penanganan pencegahan pandemi Covid-19. Namun, untuk penegakan hukum masih tetap terus berjalan, bahkan lebih ditekankan.
“Penegakan hukum tidak boleh kendor, bila perlu lebih ditingkatkan. Mengingat semua ini bagian dari amanah dan wujud dalam menjaga situasi Tabanan agar tetap aman kondusif,” tegas AKP Ketut Tunas menyudahi.





