Hukum

Baru Bertugas, Kapolda Jatim Langsung Pimpin Release Kasus Narkoba

×

Baru Bertugas, Kapolda Jatim Langsung Pimpin Release Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si di dampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho beserta Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo release pengungkapan kasus narkotika dan senjata api tanpa ijin di Mapolrestabes Surabaya Selasa (12/05)

Kejadian berawal pada tanggal 1 Mei 2020 Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JK dengan barang Bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram diwilayah Sukodono Sidoarjo

“Dari hasil keterangan tersangka JK diperoleh data bahwa tersangka mendapatkan barang narkotika jenis sabu di daerah Surabaya dengan sistim Transaksi dengan kode bersandi,” terang Kapolda

Dari tersangka BD dkk dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan terhadap target (IHS) yg merupakan residivis narkotika tahun 2015.

BACA JUGA :  DI DUGA PENYALAGUNAAN ANGGARAN DANA BOS YANG SEBELUMNYA TIDAK DI RKA KAN DIGUNAKAN UNTUK PENGADAAN PEMASANGAN CCTV

Dari data tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin , tanggal 11 Mei 2020 petugas berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka IHS dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di sebuah Kamar Apartemen diwilayah Surabaya .

“Dari apartemen tersebut ditemukan BB narkoba jenis sabu sebanyak 90 kg dan Happy Five.”ungkap Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Jatim yang baru.

Menurut keterangan IHS Narkoba tersebut didapat dengan cara sistem transaksi dengan kode bersandi dari KOKO (DPO) di wilayah Slipi Jakarta Pusat pada pertengahan Bulan Februari 2020 dengan tujuan untuk diedarkan, tapi sudah digagalkan anggota satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Dari hasil interogasi tersangka diperoleh keterangan bahwa tersangka menyimpan sebagian barang bukti narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di daerah Surabaya.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas merk Oakley warna abu abu yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 10 kg.

BACA JUGA :  LAGI- LAGI Pengedar Sabu dan dobel L ?? Pria Asal Ngebong Diungkap Satresnarkoba, Dan dijebloskan SEL tahanan Mapolres Tulungagung

“Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tersangka tiba-tiba mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang disimpannya di balik tumpukan baju. Dikarenakan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah dada tersangka sebelah kiri sebanyak 2 kali dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali yg mengakibatkan tersangka meninggal dunia pada saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 100 kilo gram narkotika jenis sabu, 4000  butir Pil happy Five, 3 Timbangan elektronik, Kartu Atm BCA, Senjata api rakitan, 3 bungkus narkotika jenis sabu berat 125 gram,  dan 1  bungkus narkotika jenis sabu berat 26 gram.