Kriminal

Komplotan Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Berhasil di Bekuk Polres Probolinggo Kota

×

Komplotan Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Berhasil di Bekuk Polres Probolinggo Kota

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Bulan Ramadhan tak menyurutkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sebaliknya, para pelaku kian gencar beraksi. Untung saja, beberapa pelaku berhasil dibekuk kepolisian.

Salah satu pelaku yang dibekuk petugas adalah tersangka inisial R (25) warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku ditangkap pasca mencuri motor di parkiran masjid Baitussalam, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Minggu (22/04) lalu.

Saat itu, pelaku bersama rekannya, A (39) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, menggondol Honda Beat milik jemaah. R berperan sebagai joki sementara A menjadi eksekutor.

BACA JUGA :  Pemuda Dampit, di Curigai Maling, Babak Belur di Hajar Massa

“Kami menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu motornya kami jual seharga Rp 2,2 juta,” kata R ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (04/05).

Rupanya, tindak kejahatan yang dilakukan R bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Rata-rata, sasarannya adalah motor jemaah masjid yang sedang diparkir.

“Pelaku R ini merupakan spesialis pencuri motor yang di parkir di halaman masjid, total dia sudah beraksi di 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) selama ramadhan ini,” terang Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso.

BACA JUGA :  Pasutri Kurir Sabhu Digelandang Polresta Denpasar

Tak hanya Rosi, polisi juga menciduk dua orang penadah hasil tindak kejahatan R. Mereka adalah  Ro(23) asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dan DM (26), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

“Sementara rekan R, yaitu A sudah di tahan di Polres Lumajang. Barang bukti yang kami sita, sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, potongan spion dan baju pelaku serta uang hasil tindak kejahatan,” papar Kompol Teguh.

Kini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Teguh. (Sept/Rul)