
SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com -Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun 11, Desa Pulo Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara di hakimi massa, Selasa (5/5/2020).
Pelaku bernama Ardi Winata (29) warga Jalan Ampera 3, Gang Masjid Gelugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Ditangkap warga sedang mencuri 1 unit motor Honda Vario nomor polisi BK 5815 AIF milik Suparno (60) warga Dusun 12, Desa Pulo Gambar.
Aksi pencurian itu diketahui saat Suparno mencari rumput melihat seorang pria menyorong motor miliknya terparkir dipinggir sawah. Suparno teriak sehingga warga melakukan pengejaran.
Sialnya pelaku mencoba kabur naik motor korban terjungkal sehingga warga sudah emosi langsung menghakimi massa. Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 unit motor korban diserahkan ke Polsek Dolok Masihul.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinso Simatupang mengatakan, tersangka beraksi melakukan pencurian dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak. Setelah itu pelaku membawa kabur motor korban. Namun aksi pelaku diketahui warga sehingga melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya.
“Tersangka berhasil ditangkap warga setelah mencoba kabur dengan membawa motor milik korban,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku baru bebas dari lembaga permasyarakatan atas kasus pencurian. Namun pelaku kembali melakukan pencurian di Kabupaten Serdang Bedagai dengan mencuri motor milik warga saat parkir di area persawahan.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” bilangnya.(mad)





