
Malang, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap misteri penemuan mayat wanita tanpa idetitas yang terkubur setengah badan di lahan kosong bekas mess Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang yang sempat menggegerkan warga setempat beberapa hari yang lalu.
Korban diketahui bernama Mistrin (55) warga Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelakunya tak lain adalah anak korban sendiri, Arifudin Hamdy, (35) yang tega menghabisi nyawa ibunya.
“Alasannya untuk mendapatkan harta karun iming-iming dari seorang dukun,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (13/2).
Hendri menceritakan, pada Januari lalu tersangka dan korban mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Kemudian, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berlian.
“Petunjuk itu benar-benar korban laksanakan. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul pinjaman tetangga warung korban,” tuturnya.
Sementara korban memerintahkan tersangka menjaga warungnya. Namun, setelah 15 menit kemudian tersangka menyusul korban, dan menemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Tersangka kemudian mengaku mendapatkan bisikan, untuk mendorong korban ke dalam lubang galian tersebut lalu menguburnya, agar harta karunnya keluar,” katanya.
Akhirnya, tersangka benar-benar melaksanakan bisikan itu. Dia juga meninggalkannya mayat ibunya begitu saja.
“Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada hasilnya, akhirnya tersangka pulang lagi,” beber Hendri.
Selain fakta tersebut, ada dugaan bahwa tersangka memang mengalami ganguan jiwa.
“Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP itu selama kurang lebih 2 minggu.
“Sementara bekal luka dan benda tumpul tidak ada pada tubuh korban,” pungkasnya.
Atas ulahnya itu, tersangka terkena pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BAS)






