
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Dalam situasi pandemi seperti ini, Polres Lumajang memberi keringanan kepada masyarakat untuk perpanjangan SIM, Rabu (27/5/2020).
Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana SH, SiK mengatakan, selama libur lebaran dalam masa pandemi Covid-19, Satlantas Polres Lumajang memberikan kebijakan dan dispensasi bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis masa berlakunya dari tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Juni 2020, dapat diperpanjang melalui mekanisme SIM perpanjangan bukan proses baru,” ujar Kasatlantas AKP I Putu Angga.
“Bagi pemohon SIM khusus bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter, ” Imbuhnya
Dalam pantauan SekilasMedia.com di Mako Satlantas Polres Lumajang tetap terapkan Physical Distancing dan juga melalui protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Ia Juga menbahkan, pihaknya tetap menerapkan physical distancing pasca corona atau new normal.
“Tetap (terapkan physical distancing), Dengan demikian, untuk sementara hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona yang semakin bertambah jumlahnya Di wilayah Kabupaten lumajang,” Pungkasnya. (Maria/Fahrul)





