Daerah

Satlantas Polres Lumajang Berikan Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM

×

Satlantas Polres Lumajang Berikan Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Dalam situasi pandemi seperti ini, Polres Lumajang memberi keringanan kepada masyarakat untuk perpanjangan SIM, Rabu (27/5/2020).

Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana SH, SiK mengatakan, selama libur lebaran dalam masa pandemi Covid-19, Satlantas Polres Lumajang memberikan kebijakan dan dispensasi bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis masa berlakunya dari tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Juni 2020, dapat diperpanjang melalui mekanisme SIM perpanjangan bukan proses baru,” ujar Kasatlantas AKP I Putu Angga.

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Perkuat Langkah Menuju Blitar Zero Bullying dan Ramah Anak

“Bagi pemohon SIM khusus bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter, ” Imbuhnya

Dalam pantauan SekilasMedia.com di Mako Satlantas Polres Lumajang tetap terapkan Physical Distancing dan juga melalui protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  TNI-Polri dan Pemerintah Beri Bantuan Sembako Secara Humanis Kepada Masyarakat di Jatim

Ia Juga menbahkan, pihaknya tetap menerapkan physical distancing pasca corona atau new normal.

“Tetap (terapkan physical distancing), Dengan demikian, untuk sementara hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona yang semakin bertambah jumlahnya Di wilayah Kabupaten lumajang,” Pungkasnya. (Maria/Fahrul)