Daerah

Masih Banyak Warung di Surabaya yang Langgar Jam Malam

×

Masih Banyak Warung di Surabaya yang Langgar Jam Malam

Sebarkan artikel ini

 

Petugas Satpol PP memasang police line di warung yang melanggar jam malam di Surabaya.

Surabaya, Sekilasmedia.com – Menuju New Normal Life, Polda Jatim terus menegakkan kedisiplinan di tengah pandemi Covid-19 dengan menggelar patroli skala besar Operasi Aman Nusa II, Jumat (05/06/2020).

Patroli kembali melibatkan Satpol PP, Banser, dan mahasiswa dengan dipimpin langsung oleh  Wadir Sabhara Polda Jatim.

Setelah melaksanakan apel konsolidasi, rombongan petugas patroli langsung menuju beberapa titik lokasi, yaitu Jalan Simo Magersari Surabaya, Jalan Simo Pomahan I Surabaya, dan Jlalan Tanjungsari tepatnya di warkop pinggir jalan yang tdk mematuhi aturan PSBB.

Warkop tersebut masih melanggar jam malam yaitu berjualan lebih dari jam 21.00 WIB. Petugas menghimbau kepada para pemilik warkop dan para pengunjung/pembeli agar mematuhi aturan PSBB yaitu jam malam, tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan dan minuman utk dibawa pulang.

BACA JUGA :  Kadisperindag Gresik Pantau Langsung Penerapan PSBB III Di Pasar Kota

Pemilik tempat dilarang melayani pembeli untuk menikmati makanan dan minuman di tempat. Selain itu, para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB.

Petugas juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak bergerombol atau cangkrukan serta membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Petugas menghimbau agar masyakat tetap berada dirumah (stay at home) dan melakukan pembatasan secara sosial (social distancing). Kemudian petugas dari Biddokkes Polda Jatim melakukan pengukuran suhu badan kepada para pedagang dan juga para pembeli.

BACA JUGA :  Cek Rest Area KM 57, Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan Layanan Posko Mudik

Petugas kemudian membagi-bagikan masker bagi pengunjing warkop yang tidak membawa masker, kemudian dilanjutkan penyemprotan cairan disinfektan di area tersebut dan juga penyegelan kursi dan meja oleh petugas Satpol PP.

Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik tempat dan pengunjung kemudian menyitanya, juga menghimbau kepada para penjual agar tidak mengulangi lagi. Jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut ijin usaha.

Petugas Satpol PP juga menyita peralatan Wifi yg dimiliki warkop tersebut, sehingga tdk ada akses internet yg cenderung mengundang para pengunjung warkop dan digunakan para pengunjung warkop untuk mengakses internet.